Connect with us

Bisnis

15 Habits that could be hurting your business relationships

Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi.

Published

on

Photo: Shutterstock

Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.

Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio cumque nihil impedit quo minus id quod maxime placeat facere possimus, omnis voluptas assumenda est, omnis dolor repellendus.

Nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo.

“Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat”

Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam eius modi tempora incidunt ut labore et dolore magnam aliquam quaerat voluptatem. Ut enim ad minima veniam, quis nostrum exercitationem ullam corporis suscipit laboriosam, nisi ut aliquid ex ea commodi consequatur.

At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non provident, similique sunt in culpa qui officia deserunt mollitia animi, id est laborum et dolorum fuga.

Quis autem vel eum iure reprehenderit qui in ea voluptate velit esse quam nihil molestiae consequatur, vel illum qui dolorem eum fugiat quo voluptas nulla pariatur.

Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet ut et voluptates repudiandae sint et molestiae non recusandae. Itaque earum rerum hic tenetur a sapiente delectus, ut aut reiciendis voluptatibus maiores alias consequatur aut perferendis doloribus asperiores repellat.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bisnis

Freeport Pamerkan Progres Pembangunan Smelter Sudah 70%

Published

on

Jakarta, BN Nasional – PT Freeport Indonesia (PTFI) diketahui menjadi salah satu dari lima perusahaan yang telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah terkait ekspor mineral hingga setahun ke depan. Hal itu dikarenakan pemerintah melihat komitmen freeport dalam membangun fasilitas pemurnian konsentrat tembaga.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas pun menyebut saat ini progres smelter konsentrat tembaga milik perusahaannya sudah menyentuh 70%. Tony merencanakan konstruksi fisik smelter itu akan rampung akhir tahun dan dilanjutkan tahap pre-commissioning dan commissioning.

“Progresnya (smelter) sudah 70%, akhir tahun konstruksi fisiknya akan selesai dan lanjut pre-commissioning dan commisioning sehingga diharapkan Mei-Juni (2024) bisa beroperasi,” kata Tony di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Namun demikian, PTFI agaknya harus mempercepat progres smelter konsentrat tembaga itu. Pasalnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah mengingatkan bahwa apabila pembangunan smelter tak mencapai 90% pada 10 Juni 2024 mendatang, maka jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total penjualan selama Oktober 2019 hingga Januari 2022 akan disetorkan kepada kas negara.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Arifin menyebut kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri.

Bahkan, perusahaan juga akan dikenakan denda administratif atas keterlambatan pembangunan. Tak tanggung-tanggung, dia menyebut denda administratif itu sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.

“Kemudian pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang nantinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Arifin, Rabu (24/5/2023).

Di tempat berbeda, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid turut angkat bicara soal lima perusahaan, termasuk PTFI, yang mendapat relaksasi atau perpanjangan izin ekspor mineral hingga setahun ke depan.

Arsjad mengingatkan agar perusahaan yang mendapat perpanjangan izin ekspor agar tetap mengejar hilirisasi dalam rangka menciptakan nilai tambah. Pasalnya, pemerintah secara tidak langsung terpaksa untuk memberikan relaksasi untuk memastikan industri dalam negeri siap memurnikan bahan mentah komoditas mineral.

“Relaksasi itu perlu dilakukan utuk menunggu kesiapan, bukan berarti dia (perusahaan) bisa rileks terus,” kata Arsjad.

Lebih lanjut, Tony Wenas juga memberi tanggapan soal proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport yang akan berakhir tahun 2041 mendatang. Dia menyebut perusahaan akan mengikuti arahan dari pemerintah seputar pengajuan perpanjangan IUPK itu.

Pengajuan perpanjangan IUPK, sambungnya, dilakukan karena lahan milik PTFI punya sumber daya mineral yang melimpah dan sangat disayangkan apabila pengelolaannya tidak dilanjutkan. Untuk itu, apapun arahan dari pemerintah akan dituruti oleh PTFI, bahkan termasuk kewajiban divestasi 10% saham.

“Iya, apapun arahannya dari pemerintah akan kita ikuti, termasuk divestasi,” kata Tony.

Sebelumnya, Arifin Tasrif menjabarkan bahwa dalam aturan yang berlaku, smelter terintegrasi bisa melakukan perpanjangan IUPK jika masih memiliki sumber cadangan. Merujuk PP Nomor 1 Tahun 2017, perpanjangan IUPK dipersyaratkan paling cepat lima tahun sebelum IUPK berakhir dan selambatnya setahun sebelum berakhirnya jangka waktu operasional produksi.

Ia menyebut pertimbangan untuk memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia dilakukan dalam rangka memberi kepastian usaha. Dengan adanya kepastian usaha, maka PTFI akan mengalokasikan anggarannya untuk melakukan eksplorasi tambahan.

“Mencari tambang kan harus diintip dulu, dikorek dulu. Setelah ketahuan ada sekian, anggarannya baru dialokasikan karena kondisi tambang di bawahnya saat ini kan Papua sumbernya juga cukup bagus,” katanya. (Louis/Rd)

Continue Reading

Bisnis

Realisasi PNBP Sudah Setengah dari Target APBN Meski Baru April 2023

Published

on

Realisasi PNBP Sudah Setengah dari Target APBN Meski Baru April 2023

Jakarta, BN Nasional – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp217,8 triliun pada April 2023. Jumlah tersebut setara dengan 49,3 persen dari target PNBP di APBN tahun ini yang berjumlah Rp441,4 triliun.

“Realisasi PNBP sampai dengan bulan lalu itu tumbuh 22,8 persen dibandingkan dengan April 2022 yang sebesar Rp177,3 triliun,” ujarnya kepada wartawan dikutip Senin, 29 Mei.

Menurut Menkeu, capaian PNBP ini cukup menggembirakan sekaligus perlu diwaspadai. Pasalnya, lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Maret 2023 mencapai angka 43,7 persen.

“PNBP masih tumbuh baik namun lebih rendah dari bulan sebelumnya,” tutur dia.

Menkeu menjelaskan, sumber pertumbuhan PNBP di laporan terakhir berasal dari pendapatan sumber daya alam nonmigas, pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan, serta pendapatan dari berbagai Badan Layanan Usaha (BLU) yang dimiliki pemerintah.

“Kita lihat, perlambatan pertumbuhan karena adanya penurunan ICP dan lifting minyak serta gas bumi Indonesia. Kemudian, adanya penurunan pendapatan dari layanan nonkementerian/lembaga. Di sisi lain, peningkatan didorong oleh sumbangan dividen BUMN dan juga pendapatan dari BLU, yaitu pendapatan dari rumah sakit pemerintah serta institusi pendidikan negeri,” tegasnya.

Secara umum, dua instrumen penerimaan negara selain PNBP adalah pajak dan kepabeanan cukai. Sampai dengan bulan lalu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp688,1 triliun atau 40,1 persen dari pagu APBN.

Lalu, penerimaan cukai dan kepabeanan membukukan sebesar Rp94,5 triliun atau setara dengan 31,2 persen dari target tahun ini.

“Total pendapatan negara adalah sebesar Rp1.000,5 triliun. Sementara serapan belanja Rp765,8 triliun. Ini menjadikan APBN mengalami surplus sebesar Rp234,7 triliun di bulan lalu,” katanya. (Tr/Rd)

Continue Reading

Bisnis

Kementerian ESDM Klasifikasikan Timah dan 46 Mineral Lainnya Dalam Mineral Kritis

Published

on

Kementerian ESDM Klasifikasikan Timah dan 46 Mineral Lainnya Dalam Mineral Kritis

Jakarta, BN Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan untuk mengklasifikasikan 46 mineral dalam mineral kritis pada awal bulan Juni.

“Ini yang sedang kita teliti, ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai Logam Tanah Jarang. Sedang disiapkan, mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kita keluarin,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jumat (26/5/2023).

Mineral kritis mempunyai harga yang tinggi dikarenakan termasuk dalam kategori sulit untuk ditemukan, sulit diekstraksi dalam jumlah ekonomis dan sulit disubtitusi logam atau material lain, serta mineral-mineral tersebut juga merupakan mineral ikutan dari pertambangan timah, bauksit, nikel dan pasir besi.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, klasifikasi terhadap 46 mineral ini dilakukan untuk menjaga cadangan dan sumber daya serta melakukan tata kelola yang lebih bagi para pengusaha.

“Untuk kita menjaga. Mineral ini harus kita jaga, mineral ini harus hati-hati,” kata Irwandy, Senin (29/5/2023).

Irwandy membeberkan, terdapat dua mineral yang sudah diapastikan masuk dalam klasifikasi mineral kritis, yakni timah dan nikel.

“Nikel masuk mineral kritis, timah masuk mineral kritis. Ada kriterianya,” katanya.

Penyusunan aturan klasifikasi mineral kritis sudah mencapai 95 persen yang mengatur lebih dari 40 mineral di dalamnya. “95 persen, satu putaran lagi. Banyak sekitar 46 atau 47,” katanya.

Setiap negara mempunyai klasifikasi mineral kritis sesuai dengan kriteris yang ada di negaranya. Indonesia tentu mengeluarkan aturan klasifikasi ini untuk menjaga cadangan dan sumberdaya yang dimilikinya.

“Kita mengklasifikasikan mineral kritis ada kriterianya, setiap negara punya Indonesia nanti akan punya,” katanya.

46 Mineral yang masuk klasifikasi mineral kritis nantinya akan diperketat dalam proses pengolahannya dan didata sesuai dengan kriteria mineral tersebut.

“Ada yang di dalam negeri, ada yang kita punya ada yang enggak, ada yang kita punya cadangan dan sumber dayanya dan tidak,” jelasnya. (Loui/Rd)

Continue Reading

Trending