JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya resmi memilik Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam aturan tersebut, Ditjen Gakkum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen).
Menjalankan tugasnya, Ditjen Gakkum menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum ESDM.
Selain itu, melakukan perumusan, pelaksanaan, koordinasi, dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
“Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan
sumber daya mineral,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).
Ditjen Gakkum juga melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” tulis Beleid tersebut.