JAKARTA, BN NASIONAL
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harapan, dengan penuh harap meyakini bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti, yang kini menjabat sebagai Kasatgas Penyidikan KPK, mampu menangkap Harun Masiku. Harun, tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019—2024 di KPU RI, masih buron sejak Januari 2020.
“Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku,” ujar Yudi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Pernyataan ini, menurut Yudi, bukanlah sekadar optimisme kosong. Rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti berbicara banyak. Ia telah membuktikan kemampuannya dengan menangkap beberapa buronan kasus korupsi besar, seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. Rossa juga memiliki pengalaman langsung dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Harun Masiku.
Keberhasilan ini, kata Yudi, adalah modal penting dalam perburuan Harun Masiku. Selain itu, penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik menunjukkan langkah maju.
“AKBP Rossa tahu apa yang harus diperbuat setelah penyitaan itu,” tegas Yudi.
Yudi yakin, analisis digital forensik terhadap ponsel tersebut sedang dilakukan. Namun, proses ini membutuhkan waktu, tergantung banyaknya data yang perlu diperiksa.
“Cepat atau lambat, Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali terkait isi ponsel tersebut, apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara,” lanjut Yudi.
Jika kedua pihak yang disebut mangkir dari panggilan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil kembali atau bahkan membawa paksa jika alasan ketidakhadiran tidak dapat diterima. Mengenai apakah barang bukti yang disita akan dikembalikan, Yudi mengatakan, Jika tidak ditemukan kaitan dengan perkara pokok, barang bukti bisa jadi dikembalikan.
Dalam kegaduhan ini, Harun Masiku dan pihak yang menyembunyikannya mungkin akan mencari cara baru untuk bersembunyi.
“Namun, dengan pengalamannya, Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk KTP-el dan SYL, sudah memperkecil area pencarian Harun Masiku,” yakin Yudi.
Harun Masiku, yang telah menghilang selama empat tahun, tetap menjadi buronan yang paling dicari.
“Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap,” tutup Yudi dikutip dari bisnis.com.
Sebagai latar belakang, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Ia mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, anggota KPU periode 2017—2022, Wahyu Setiawan, juga terpidana dalam kasus yang sama. Wahyu saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.**