Kebijakan Kemenag Mengalihkan Kuota Haji Reguler ke Haji Plus Dipertanyakan DPR

Hukum, Nasional, News5 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus). Menurutnya, kebijakan ini tidak sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Ketidakjelasan Informasi dan Aturan yang Dibuat Kemenag

Selly mengaku kecewa dengan kurangnya transparansi dari Kemenag dalam proses pengambilan kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kemenag, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.

“Selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan,” ungkap Selly dengan nada kesal, SEnin (17/06/2024).

Baca juga  Jokowi Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Besok ?

Keputusan yang Salah dan Merugikan Jemaah Haji Reguler

Selly menegaskan bahwa keputusan Kemenag untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi ONH Plus adalah tindakan yang salah dan merugikan jemaah haji reguler. Ia menjelaskan bahwa seharusnya, penambahan kuota ini diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler.

“Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler,” tegas Selly dikutip dari Antaranews.com.

Penumpukan Jemaah Haji Reguler di Mina dan Arafah

Akibat dari kebijakan ini, terjadi penumpukan jemaah haji reguler di Mina dan Arafah. Hal ini tentu saja membuat para jemaah merasa tidak nyaman dan dirugikan.

Menuntut Pertanggungjawaban dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji

Selly meminta Kemenag untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang tidak sesuai aturan ini. Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji di masa depan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi kepentingan jemaah haji.**