Connect with us

Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan 2023 Beserta Fasilitas dan Layanan yang Diberikan

Published

on

Iuran BPJS Kesehatan 2023 Beserta Fasilitas dan Layanan yang Diberikan

Jakarta, BN Nasional – Pemerintah pusat saat ini tengah menguji penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba ini sejalan dengan rencana implementasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada 2024. Jika format ini dijalankan, maka tarif kepesertaan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Tarif iuran BPJS Kesehatan 2023 belum mengalami perubahan, sebab implementasi kelas standar BPJS baru akan dilaksanakan secara penuh di seluruh rumah sakit pada tahun depan.
Ke depannya, kelas standar BPJS Kesehatan akan menghapus kelas yang selama ini berlaku, seperti kelas 1, 2, dan 3. Penghapusan kelas ini membuat tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sedangkan untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk kelas 1-3:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang harus dibayarkan oleh peserta, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, tarif iuran tersebut menjadi Rp35 ribu.

Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak. Pembayaran Iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Fasilitas dan Pelayanan Obat yang Didapat Peserta BPJS Kesehatan

Sesuai aturan yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat pelayanan dari penyedia fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayan tersebut meliputi konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan aktif juga berhak mendapatkan perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan, dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.

Untuk fasilitas rawat inap, fasilitas perawatan yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan aktif, antara lain:
Kelas 1: Mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan.
Kelas 2: mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan.
Kelas 3: mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di satu ruangan.

 

Sumber.
https://voi.id/ekonomi/252293/simak-segini-iuran-bpjs-kesehatan-2023-beserta-fasilitas-dan-layanan-yang-diberikan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kesehatan

Menkes Umumkan 15 Inovator Digital Kesehatan Masuk Regulatory Sandbox

Published

on

By

Menkes Umumkan 15 Inovator Digital Kesehatan Masuk Regulatory Sandbox

Jakata, BN Nasional – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengumumkan 15 penyelenggara inovasi digital kesehatan di klaster telekesehatan yang berhak untuk masuk ke dalam program Regulatory Sandbox Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Hari ini kami akan mengumumkan penyelenggara inovasi digital kesehatan yang terpilih untuk masuk ke dalam program Regulatory Sandbox,” katanya. melalui video pada acara Health Innovation Day 2023 yang diadakan di Jakarta, Selasa.

Menkes Budi mengatakan Kemenkes telah meluncurkan Regulatory Sandbox pada April sebagai ruang aman bagi penyelenggara inovasi digital kesehatan.

Dia mengatakan ke-15 penyelenggara inovasi digital kesehatan yang diumumkan berhak untuk masuk ke dalam program Regulatory Sandbox dengan status “diawasi”.

Regulatory Sandbox merupakan mekanisme untuk menguji penyelenggara inovasi digital kesehatan atau penyedia telekesehatan yang dilakukan oleh Kemenkes dengan bekerja sama bersama para pakar di bidangnya.

Ke-15 penyelenggara inovasi digital kesehatan yang terpilih adalah Riliv, Medic+, Klinik Simas Sehat, Good Doctor, Naluri, mycInq sehat, Lifepack, Alodokter, Halodoc, sehati TeleCTG, Getwell, FitHappy, Cexup, SIRKA, dan SehatQ.

“Pemanfaatan skema tersebut diperluas ke model bisnis inovasi digital kesehatan yang lebih beragam setelah sebelumnya diterapkan pada penyakit malaria,” ujarnya

Dia menyebutkan saat ini pihaknya membuka pendaftaran pada klaster telekesehatan, yang kemudian dibuka pendaftaran pada klaster lainnya.

Menkes Budi berharap para penyelenggara inovasi digital kesehatan lain yang belum mendaftar juga dapat turut berpartisipasi dalam program regulatory Sandbox untuk mendapatkan manfaat kerja sama dan pembinaan langsung dari Kemenkes.

Pada kesempatan ini juga diumumkan sepuluh peserta terbaik pada program Health Innovation Sprint Accelerator 2023 yang merupakan program inkubasi untuk startup dan para penyelenggara inovasi digital kesehatan.

Kesepuluh peserta terbaik pada program tersebut adalah CoFilm Antimicrobial Coating, Fatkilla, Gizi Nusantara, Healthpro.id, Neurabot, Nexmedis, PathGen, RADScan, Sepsis 360, dan Vinera.

Selain itu, juga diumumkan tujuh peserta terbaik pada program Fight for Access Accelerator yang merupakan program bagi pegiat startup perempuan untuk dapat berkarya dan berinovasi di bidang kesehatan.

Ketujuh peserta terbaik pada program tersebut adalah Neurabot, Pedis Care, Primaku, Riliv, LoveCare, Little Joy, dan KITA.

“Semoga acara ini dapat terus diselenggarakan di tahun berikutnya agar transformasi teknologi kesehatan bisa dapat terus terakselerasi hingga melahirkan pelayanan kesehatan berkualitas yang lebih adil dan merata bagi masyarakat,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Continue Reading

Kesehatan

Sejak Pandemi COVID-19, Sebanyak 6,6, Juta Orang Dilaporkan Telah Sembuh

Published

on

Sejak Pandemi COVID-19, Sebanyak 6,6, Juta Orang Dilaporkan Telah Sembuh

Jakarta, BN Nasional – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebutkan ada 829 orang sembuh dari infeksi yang disebabkan oleh virus Corona per 29 Mei 2023.

Total pasien sembuh dari infeksi virus Corona di Indonesia telah mencapai 6.631.947 kasus terhitung sejak pertama kali virus Corona diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.

Berdasarkan angka sembuh hari ini, Jawa Barat menjadi daerah dengan kasus kesembuhan tertinggi di Indonesia yang mencapai 255 kasus. Lalu, ada Jakarta sebanyak 162 kasus, Jawa Timur 64 kasus, dan Banten 59 kasus sembuh.

Satgas Penanganan COVID-19 juga menyampaikan bahwa kasus positif terinfeksi virus Corona hanya tercatat 256 kasus saja, sehingga kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.806.544 kasus.

Daerah tertinggi yang menyumbang statistik peningkatan kasus positif adalah Jakarta sebanyak 71 kasus, Jawa Barat 63 kasus, Jawa Timur 20 kasus, dan Jawa Tengah 17 kasus, serta Banten 16 kasus.

Pada hari ini, jumlah kasus aktif tercatat mencapai 588 kasus, suspek 489 kasus, dan meninggal dunia ada 15 kasus.

Adapun jumlah penduduk yang telah menerima vaksinasi pertama tercatat sebanyak 203,84 juta jiwa, vaksinasi kedua sebanyak 174,89 juta jiwa, vaksinasi ketiga sebanyak 68,84 juta jiwa, dan vaksinasi keempat sebanyak 3,18 juta jiwa.

Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat yang belum melengkapi vaksin primer dan booster untuk bisa memakai jenis vaksin apapun yang tersedia di berbagai fasilitas kesehatan terdekat.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan penggunaan berbagai jenis vaksin COVID yang tersedia itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat melengkapi dosis vaksin COVID-19. (Tr/Rd)

Continue Reading

Dunia

Desak Jangan Tunda Reformasi untuk Menghadapi Pandemi Berikutnya, Kepala WHO: Jika Tidak Sekarang, Kapan?

Published

on

Desak Jangan Tunda Reformasi untuk Menghadapi Pandemi Berikutnya, Kepala WHO: Jika Tidak Sekarang, Kapan?

BN Nasional – Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Hari Senin mendesak negara-negara untuk melakukan reformasi yang diperlukan untuk mempersiapkan diri menghadapi pandemi berikutnya, memuji keputusan bersejarah mereka untuk menerima kenaikan anggaran besar pada sidang tahunan badan PBB tersebut.

Berbicara pada sidang tersebut beberapa minggu setelah mengakhiri status darurat global untuk pandemi COVID-19, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan sudah waktunya untuk memajukan negosiasi untuk mencegah pandemi berikutnya.

“Kita tidak bisa membiarkan masalah ini berlalu begitu saja,” ujarnya dalam sebuah pidato utama di hadapan negara-negara anggota WHO, memperingatkan bahwa pandemi berikutnya pasti akan “mengetuk pintu”, melansir Reuters 22 Mei.

“Jika kita tidak melakukan perubahan yang harus dilakukan, lalu siapa lagi? Dan jika kita tidak melakukannya sekarang, lalu kapan?” tegasnya.

Diketahui, pertemuan tahunan World Health Assembly yang berlangsung selama 10 hari di Jenewa, Swiss yang bertepatan dengan ulang tahun ke-75 WHO, akan membahas berbagai tantangan kesehatan global termasuk pandemi di masa depan, pemberantasan polio, hingga mendukung langkah-langkah untuk meringankan keadaan darurat kesehatan di Ukraina yang dipicu oleh invasi Rusia.

Sebanyak 194 negara anggota WHO saat ini sedang menyusun menyusun perjanjian pandemi yang akan diadopsi pada pertemuan tahun depan.

“Komitmen dari generasi ini (terhadap perjanjian pandemi) penting, karena generasi inilah yang mengalami betapa mengerikannya virus kecil,” sebut Dr. Tedros.

Pada pertemuan yang sama, negara-negara menyetujui anggaran sebesar 6,83 miliar dolar AS untuk tahun 2024-2025, sebuah keputusan yang menguji komitmen nasional untuk memperbaiki model pendanaan WHO yang dianggap terlalu kecil dan terlalu bergantung pada keanehan para donor.

Anggaran tersebut mencakup peningkatan 20 persen dalam iuran wajib negara-negara anggota di bawah kesepakatan awal yang dicapai tahun lalu, sebagai imbalan atas komitmen untuk melakukan reformasi termasuk dalam hal anggaran, tata kelola dan kebijakan keuangan. (Tr/Rd)

Continue Reading

Trending