JAKARTA, BN NASIONAL
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Terdakwa, yang merupakan pihak syahbandar bernama Suharmaji, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan hukuman ini berdasarkan dakwaan pertama dari penuntut umum. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih, bersama Hakim karier Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Hakim adhoc Irawan Ismail, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, yang dapat diganti dengan dua bulan kurungan.
“Dalam putusan ini, hakim memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Kelik, Selasa (11/06/2024) dikutip dari Antaranews.com.
Meskipun terdakwa dan penuntut umum belum menyatakan sikap terkait upaya hukum lanjutan, putusan ini menandai langkah majelis hakim dalam menegakkan keadilan. Pidana hukuman terhadap Suharmaji lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 2,5 tahun penjara. Namun, pidana denda dan dakwaan tetap sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Suharmaji, sebagai perwira jaga pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, terlibat dalam tindak pidana korupsi. Salah satu perannya adalah membantu proses pengapalan material tambang pasir besi milik PT AMG yang belum memiliki persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Selama periode pengapalan material pasir besi yang belum berizin (tahun 2021 hingga 2022), Suharmaji juga terlibat dalam pengiriman uang kepada Sentot sebesar Rp137 juta. Sentot Ismudiyanto Kuncoro, yang merupakan pimpinan Suharmaji di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan, menerima uang tersebut melalui rekening perbankan milik Suharmaji.
Uang tersebut diduga sebagai upah untuk membantu meloloskan proses pengapalan material tambang PT AMG. Rosmawati, istri Suharmaji dan pemilik PT Muara Delta Kayangan (MDK), perusahaan bongkar muat yang mengangkut hasil tambang AMG, juga terlibat dalam skema ini dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar.**