Sistem Digital Pertambangan Telah Melayani 120 Ribu Lebih Transaksi

News2 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Sejak diberlakukannya sistem digitalisasi pada sektor mineral dan batubara, setiap tahunnya terdapat 120 ribu lebih transaksi yang dilakukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara memang perlu sistem digitalisasi diterapkan.

“Di mana kewenangan beralih ke pusat, pelayanan perizinan tidak mungkin bisa optimal tanpa menggunakan sistem informasi,” kata Arifin dalam Launching Impelementasi Komditas Nikel dan Timah melalui Simbara di Kementerian Keuangan, Senin (22/7/2024).

Sejumlah sistem yang dikembangkan salah satunya adalah aplikasi penerimaan negara bukan pajak secara elektronik (e-PNBP) yang bisa melayani 120 ribu transaksi dalam satu tahun, Minerba Online Monitoring System (MOMS), Mineral One Data Indonesia (MODI), Mineral One Map Indonesia (MOMI), serta Modul Verifikasi Penjualan (MVP) yang berguna untuk mengawasi transaksi penjualan.

Baca juga  Kebakaran Smelter Freeport Disebut Bahlil Sebagai Alasan untuk Ekspor Konsentrat Tembaga

“Beberapa sistem informasi di sektor minerba yang sudah dikembangkan antara lain adalah tadi saya sampaikan, MODI, MOMI, E-PNBP. E-PNBP ini melayani 120 ribu transaksi dalam satu tahun. Kemudian juga ada MOMS, MVP, yang digunakan untuk mengawasi transaksi penjualan minerba,” jelasnya.

Simbara telah aktif sejak September 2023 yang merupakan bentuk sinergi dari Kementerian dan Lembaga untuk tata kelola yang lebih baik. Terdapat ekosistem pengawasan terintegerasi bagi seluruh aplikasi pengolahan dan pengawasan serta menjadi muara data minerba.

Simbara mengintegerasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengkapalan, dan devisa hasil ekspor.

“Sistem informasi tersebut telah terintegrasi dengan SIMBARA sejak Oktober tahun 2023 dan digunakan untuk mendorong optimalisasi pelayanan perizinan, menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan penerimaan negara,” ujar Arifin.