Triwulan III Pemerintah Tahan Tarif Listrik

Nasional5 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menahan tarif listrik untuk triwulan III (Juli-September 2024) bagi pelanggan nonsubsidi tidak ada kenaikan.

“Kalau listrik gak naik ya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Ditjen Migas, Jumat (28/6/2024).

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Jisman.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga  Suatu Kebanggaan, Singapura Impor Listrik dari Indonesia

parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap
mendapatkan subsidi listrik.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan
pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” jelas Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi
operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan
kepada pelanggan.**