Uang Palsu Rp22 Miliar Gagal Beredar di Jakarta, 3 Tersangka Ditangkap!

Hukum, Nasional, News2 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Upaya jahat untuk menyebarkan uang palsu senilai Rp22 miliar berhasil digagalkan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Uang palsu ini dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dan beruntungnya belum sempat diedarkan ke masyarakat.

“Ini patut kita syukuri. Berkat informasi dari masyarakat dan kejelian tim kami, kasus ini berhasil diungkap dan uang palsu ini tidak sempat beredar ke masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dengan rasa lega.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait rencana peredaran uang palsu ini, apakah akan disebarkan di Jakarta atau di luar daerah.

“Yang jelas, dari para tersangka, kami amankan barang bukti berupa uang palsu Rp22 miliar pecahan Rp100 ribu,” jelas Ade Ary Senin (17/06/2024).

Tiga Tersangka Ditangkap dan Terancam Penjara

Tiga orang tersangka, M, YA, dan FF, telah ditangkap terkait kasus ini. Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 15 Juni 2024.

“Rencana mereka, uang palsu ini akan diedarkan saat Idul Adha,” ungkap Ade Ary.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Selain uang palsu, kami juga menyita satu mesin penghitung uang, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelas Ade Ary.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

“Bersama-sama, mari kita jaga mata uang rupiah agar terhindar dari pemalsuan,” ajak Ade Ary.**