JAKARTA, BN NASIONAL
Indonesia memiliki potensi mineral dan batubara yang tinggi. Namun, dari banyaknya perusahaan yang melakukan pertambangan, masih ada yang belum melaksanakan kewajibannya sebagai pendapatan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, mengatakan, sebelumnya ada 117 perusahaan yang masih menunggak pajak, royalti, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kita tunggu, realisasinya dia (perusahaan) harus melengkapi sampai nanti nanti. (yang belum bayar) RKAB 2024 ya tidak keluar,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (20/12/2023).
Perkembangan terbaru, lanjut Bambang, sudah ada beberapa perusahaan yang sudah melunasi kewajibannya. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik perusahaan mana saja yang telah melunasi kewajibannya.
“Kan ada sebagian yang sudah bayar. Nanti nongolnya pas sudah kooridnasi sama pihak Minerba,” ujarnya.
Sebelumnya, Bambang sudah melakukan pemanggilan kepada 117 perusahaan yang belum membayar kewajiban tersebut. Namun, tidak semua perusahaan hadir.
“Yang datang waktu saya panggil itu ada 65 yang hadir, dua minggu yang lalu,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (11/12/2023).
Diketahui, pendapatan negara yang dihasilkan dari sektor pertambangan dapat berasal dari beberapa sumber, seperti iuran tetap/landrent/deadrent, iuran eksplorasi, dan iuran eksploitasi (royalti). Selain itu, sektor pertambangan juga dapat menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemanfaatan sumber daya alam.(*)