Azis Syamsudin Diperiksa KPK, Diduga Terima Fasilitas Mewah di Rutan

Hukum, Nasional4 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Rutan Cabang KPK terus bergulir. Kini, KPK mendalami dugaan keterlibatan mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin dalam kasus ini.

“Diperiksa soal dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dengan raut wajah serius.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami informasi adanya tahanan di Rutan Cabang KPK yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan uang dari para tahanan lain.

Azis Syamsudin, yang sebelumnya mangkir dari panggilan KPK, akhirnya hadir untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini membuka lembaran baru dalam proses penyidikan kasus yang mencoreng nama baik KPK.

Sebelumnya, KPK telah memecat 66 orang pegawainya yang terbukti terlibat dalam pungli dan pemerasan di Rutan Cabang KPK. Sanksi tegas ini merupakan bukti komitmen KPK untuk memberantas korupsi, termasuk di internal lembaganya sendiri.

Baca juga  Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, PT PGAS Solution Belum Berikan Sanksi

“Pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” jelas Ali, Rabu (22/04/2024).

Kasus ini tak hanya tentang pelanggaran disiplin, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi. KPK telah menjatuhkan hukuman etik dan menetapkan 15 orang pegawai sebagai tersangka. 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) d ikutip dari antaranews.com.

Masyarakat menanti keadilan ditegakkan. KPK diharapkan dapat mengungkap kasus ini dengan tuntas, menjerat para pelaku ke meja hijau, dan membersihkan nama baik institusi antirasuah ini.**