Berikan IUP Kepada Ormas Keagamaan, Bahlil: Bentuk Perhatian

Global, Nasional, News2 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Pemerintah bersiap memberikan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya d icabut oleh Satgas Percepatan Investasi dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada tahun 2022 kepada berbagai kelompok masyarakat, UMKM, hingga Koperasi, termasuk organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

Setelah mencabut 2.053 IUP dan menghidupkan kembali 569 IUP lainnya, pemerintah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, guna memastikan legalitas distribusi IUP.

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pentingnya peran ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“NU, Muhammadiyah, tokoh agama lainnya, pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, memainkan peran penting dalam menjaga dan memperjuangkan kemerdekaan kita,” ujar Bahlil Lahadalia di kantornya, Senin (29/4/2024).

Baca juga  OPM Tantang TNI Perang, Respons Fadli Zon: Ini yang Harus Dihadapi, Bukan Pesantren dan Zikir

Menurutnya, pemberian IUP kepada ormas keagamaan adalah bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi mereka dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

“Nanti, ketika ada masalah di Indonesia, siapa yang kita panggil untuk memberikan solusi? Tokoh agama. Oleh karena itu, memberikan perhatian kepada mereka merupakan langkah yang tepat,” papar Bahlil.

Meski begitu, Bahlil menekankan pentingnya agar pemberian IUP tersebut d ilakukan dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, guna menghindari konflik kepentingan.

“Kami ingin memastikan bahwa pemberian IUP d ilakukan secara transparan dan profesional. Kita harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dan memastikan mereka memiliki mitra yang tepat dalam pengelolaan,” tambahnya.

Bahlil juga mempertanyakan argumentasi yang meragukan kemampuan organisasi keagamaan dalam mengelola tambang, dengan menyebut bahwa bahkan perusahaan yang memiliki IUP seringkali mengontrak pihak lain untuk mengelola pertambangan.

Baca juga  Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara Diawasi DPR

“Perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP pun seringkali mengontrak pihak ketiga untuk mengelola pertambangan mereka. Jadi, pernyataan bahwa organisasi keagamaan tidak memiliki spesialisasi dalam bidang ini perlu d ipertanyakan,” ungkapnya.*[]