JAKARTA, BN NASIONAL
Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS), Ahmad Dani Virsal, menghadapi tekanan berat terkait dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan perusahaan dalam rentang tahun 2015 hingga 2022. Dia menyatakan kesiapannya untuk menerima tindakan pencekalan yang mungkin d ilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap d irinya.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan Direktur Utama PT TINS pada hari Selasa (2/4/2024). Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti pentingnya pencekalan bagi siapapun yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus tersebut, termasuk para direksi perusahaan.
“Dukungan saya untuk Kejagung agar mengeluarkan surat pencekalan bagi siapapun yang terlibat (dalam kasus korupsi timah), termasuk para direksi,” ujar Diah.
Diah menekankan perlunya pencekalan sementara terhadap para pihak yang terindikasi, termasuk keluarga mereka, mengingat jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini sangat besar dan mereka dapat melakukan tindakan menghilang atau mengubah identitas.
Menyikapi hal tersebut, Ahmad Dani Virsal menyatakan kesiapannya untuk patuh terhadap keputusan Kejagung, termasuk dalam hal pencekalan untuk keperluan keberangkatan ke luar negeri.
“Kami akan patuh pada apa yang d iputuskan oleh pemegang otoritas hukum. Kami akan mengikuti keputusan atau rencana kerja yang d itetapkan oleh aparat penegak hukum,” kata Dani dalam tanggapannya usai RDP.*[]