Elon Musk Gugat OpenAI atas Dugaan Pelanggaran Misi Nirlaba

Hukum, Teknologi17 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Elon Musk, salah satu pendiri OpenAI, menggugat perusahaan AI tersebut dan sejumlah pimpinannya, termasuk CEO Sam Altman. Gugatan ini d iajukan ke pengadilan San Francisco pada Kamis (29/2) waktu setempat seperti yang d ikutip pada Antaranews.com.

Musk menuduh OpenAI telah melanggar misi awal perusahaan sebagai organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mengembangkan AI yang aman dan bermanfaat bagi umat manusia. Ia menyatakan bahwa OpenAI kini telah beralih fokus ke mengejar keuntungan dan menjalin kerjasama dengan Microsoft untuk mengkomersialkan penelitian AI-nya.

“Di bawah kepemimpinan dewan barunya, OpenAI tidak hanya mengembangkan, tetapi juga berusaha menyempurnakan AGI (Artificial General Intelligence) untuk memaksimalkan keuntungan bagi Microsoft dan bukan untuk kepentingan kemanusiaan. Ini merupakan pelanggaran terhadap misi awal perusahaan,” tulis gugatan tersebut.

Musk juga menyatakan bahwa OpenAI telah menyimpang dari perjanjian awal yang menyatakan bahwa teknologi AI yang mereka kembangkan harus tersedia untuk digunakan publik secara gratis.

Baca juga  Jokowi: Hukum Sekeras-kerasnya Bandar dan Pengedar Narkotika

Gugatan ini menuntut OpenAI untuk kembali mematuhi misi awal pendiriannya dan melarang mereka mengkomersialkan teknologi AI yang d ikembangkannya untuk kepentingan direksi atau mitra OpenAI seperti Microsoft. Musk juga menuntut audit dan potensi ganti rugi dari sumbangan yang d iberikan untuk mendanai penelitian apabila pengadilan menemukan dana tersebut d igunakan untuk keuntungan pribadi.*[]