JAKARTA, BNNASIONAL.COM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengambil kembali perizinan komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis.
Langkah ini di lakukan setelah di keluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 yang menetapkan jenis komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis.
Mineral kritis yang akan menjadi fokus pengawasan lebih ketat melalui perizinan ulang ini mencakup berbagai komoditas tambang mineral bukan logam seperti feldspar, fosfat, grafit, pasir kuarsa, batu kuarsa, belerang, dan zirkon. Kristal kuarsa juga termasuk dalam klasifikasi mineral kritis.
Direktur Pembinaan Program Minerba Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Di tjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa setelah penetapan jenis komoditas ini, perizinan untuk kelompok komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan akan di atur ulang oleh pemerintah pusat.
“Kami akan melakukan pengaturan ulang dan penataan regulasi terkait,” kata Tri dalam wawancara dengan BNNasional pada Rabu (20/9/2023).
Pengawasan yang lebih ketat terhadap mineral kritis ini di perlukan untuk memastikan cadangan mineral yang memegang peran penting dalam industri strategis nasional terjaga dengan baik, serta menjaga ketahanan pasokan mineral tersebut.
Kriteria yang di gunakan untuk menentukan mineral kritis mencakup pertimbangan mineral yang menjadi bahan baku utama dalam industri strategis nasional, memiliki nilai manfaat signifikan untuk perekonomian, memiliki risiko tinggi terkait pasokan, dan tidak memiliki pengganti yang layak.
“Mineral kritis adalah mineral yang memiliki peran kunci dalam perekonomian nasional dan keamanan negara, dengan potensi gangguan pasokan dan tidak ada pengganti yang setara,” demikian tertulis dalam Kepmen Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023, yang di keluarkan pada Rabu (20/9/2023).
Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis akan berlaku selama tiga tahun dan akan di review setiap tahun atau sewaktu-waktu jika di perlukan. Langkah ini di harapkan dapat menjaga keberlanjutan pasokan mineral yang strategis bagi kepentingan nasional.(*)