JAKARTA, BN NASIONAL
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah resmi bertransformasi menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, d itandai dengan d itekennya Undang-undang (UU) terbaru oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024. Perubahan nomenklatur ini menandakan pergeseran peran Jakarta dari ibu kota negara menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini mengukuhkan status baru Jakarta sebagai pusat perdagangan, jasa, dan keuangan, serta kegiatan bisnis berskala nasional, regional, dan global. Peran strategis ini d iharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan daya saing di kancah internasional.
Pasca perpindahan ibu kota negara ke Nusantara, Jakarta akan terus memainkan peran penting sebagai penggerak ekonomi nasional. Hal ini d itegaskan dalam pasal 3 ayat 2 UU tersebut, yang menyatakan bahwa “Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana d imaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.”
Pilkada Langsung Tetap Digelar
Meskipun tidak lagi berstatus ibu kota negara, UU ini menegaskan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan tetap d ilaksanakan secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Hal ini d iatur dalam pasal 10, yang menyatakan bahwa “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta d ipimpin oleh satu orang Gubernur d ibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang d ipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”
Sebelumnya, sempat muncul wacana penunjukan langsung Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden. Namun, UU ini mempertahankan mekanisme Pilkada langsung sebagaimana dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.
Ketentuan Pilkada
UU DKJ baru ini juga mengatur ketentuan Pilkada, termasuk persyaratan suara untuk memenangkan Pilkada. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk dinyatakan sebagai pemenang.
Jika tidak ada pasangan calon yang mencapai suara mayoritas di putaran pertama, maka akan d iadakan putaran kedua dengan peserta dua pasangan calon dengan suara terbanyak.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap 5 tahun, dengan kemungkinan terpilih kembali untuk satu periode jabatan selanjutnya.
Perubahan nomenklatur ini merupakan langkah penting dalam transformasi Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Dengan fokus baru ini, Jakarta d iharapkan dapat terus berkontribusi dalam pembangunan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.*[]