JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan menarik perizinan golongan komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis.
Komoditas tambang mineral bukan logam yang termasuk dalam klasifikasi mineral kritis, antar lain feldspar, fosfat, grafit, pasir kuarsa, batu kuarsa, belerang, dan zirkon.
Sementara, komoditas tambang batuan yang termasuk dalam klasifikasi mineral kritis adalah kritstal kuarsa.
Direktur Pembinaan Program Minerba Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, setelah terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Perizinan golongan komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan akan diatur kembali ke pusat.
“Nanti akan dilakukan pengaturan, tata kelolanya,” kata Tri kepada BNNasional Rabu (20/9/2023).
Mineral kritis tersebut harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat dengan aturan ini untuk menjaga cadangan dan menjaga ketahanan dari mineral tersebut.
Kriteria mineral kritis antara lain, mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian, mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan, dan mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak
“Mineral Kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasioal dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak,” tulis Beleid Kepmen Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 , dikutip Rabu (20/9/2023).
Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan review setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan