Jakarta, BN Nasional – Direktorat Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi keseluruhan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM dan Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Senin, (24/7/2023).
Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, saat ini pihaknya melakukan evaluasi standar prosedur operasional dan proses bisnis dalam pelayanan perizinan dan pengawasan subsektor minerba.
Baca Juga : RKAB Minerba Akan Dirubah Menjadi 3 Tahun, Pengusaha Senang?
“Yang jelas kita mengevaluasi semuanya baik prosedur, SOP, kemudian peran dari pegawai kita dari jajaran pimpinan kita harus cek kondisi lapangan semuanya kita veluasi. Jangan sampai kita melaksanakan kegiatan pelayanan administratif kemudian salah kemudian disalahkan, kita evaluasi semuanya secara menyeluruh,” kata Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (1/8/2023).
Pasca belakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beban kerja pemerintah pusat menjadi lebih besar karena sejumlah kewenangan ditarik ke pemerintah pusat.
Dalam rangka memberikan pelayanan kegiatan pertambangan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan, dengan fleksibiltas yang lebih tinggi, serta kebijakan yang lebih responsif, Ditjen Minerba Kementerian ESDM terus mengembangkan program digitalisasi pada berbagai proses perizinan pertambangan mineral dan batubara.
“Minerba sebagai pelayanan untuk kegiatan pertambangan sejak UU Nomor 3 tahun 2020, dimana semua perizinana dipusatkan. Tentu saja dengan tidak ada penambahan personil tugas banyak banget, ibarat biasa 200 kemudian kita nanganin 6000 bisa bayangin. Manusia itu mengerjakan tugas juga ada kelelahan dan sebagainya, sehingga dokumen yang terbit itu disalahgunakan di luar itu yang baru mau kita eveluasi, jangan sampai ktia disalahkan jika dokumen yang kita setujui itu dimanfaatkan secara tidak sesuai,” jelas Wafid.
Wafid menjelaskan, melakukan pengumpulan segala hal yang berkaitan dengan proses bisnis perizinan untuk mencari solusi terbaik agar dapat menemukan solusi terbaik sehingga tidak menimbulkan permasalah di masa depan.
“Kita baru mengevaluasi semua termasuk dengan yang kita keluarkan, apa yang kita lakukan dari evaluartor dari tanda tangan sampai pimpinan yang tanda tangani itu harus seperti apa, karena pelayanan harus tetap dilakukan mesti kondisi seperti ini,” jelasnya. (Louis/Rd)