Mencuat Dugaan Pemindahan Suara PPP ke Partai Garuda di Banten

JAKARTA, BN NASIONAL

Polemik perolehan suara Pemilu 2024 kembali mencuat di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengadukan dugaan adanya praktik pemindahan suara mereka ke Partai Garuda di tiga daerah pemilihan (dapil) di Banten.

“Pokok permohonan pemohon; praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI pada Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah terhadap Partai Garuda,” ujar kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Akbar, dalam sidang di MK, Senin (29/04/2024) seperti d ikutip pada antaranews.com.

Dharma mengungkap temuan tersebut berdasarkan persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda di ketiga dapil tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan antara perhitungan pihaknya dengan versi KPU selaku termohon.

Di Dapil Banten Satu, kata dia, ada dugaan perpindahan 5.000 suara dari PPP ke Partai Garuda. Kemudian di Banten Dua sebanyak 5.450 suara, dan di Banten Tiga sebanyak 8.950 suara.

Baca juga  Erdogan: Turki dan Arab Saudi akan Mulai Era Baru

Padahal, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP mendapatkan perolehan suara sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen secara nasional. Angka itu tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Atas temuan itu, dalam petitumnya PPP meminta MK membatalkan Keputusan KPU tersebut sepanjang menyangkut hasil Pemilu anggota DPR RI di tiga dapil Banten. Mereka juga menuntut agar MK memerintahkan KPU menetapkan ulang perolehan suara yang “benar”.

Di Banten Satu, PPP mengklaim seharusnya mendapat 137.212 suara, sementara Partai Garuda 131 suara. Di Banten Dua, PPP 69.812 suara dan Partai Garuda 104 suara. Sedangkan di Banten Tiga, PPP 101.606 suara, Partai Garuda 103 suara.

Tentu saja, gugatan PPP ini masih harus dibuktikan kebenarannya di persidangan MK. Namun, jika terbukti ada pemindahan suara seperti yang diadukan, tentu akan membuka lembaran baru dari polemik Pemilu 2024 ini.*[]