JAKARTA, BN NASIONAL
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa temuan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait ekspor bijih nikel di Kalimantan Selatan merupakan tindakan penggelapan.
KPK telah menemukan adanya ekspor bijih nikel sebanyak 5 juta ton selama periode 2020 sampai 2022, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14,5 triliun. Ekspor ilegal ini diduga tersembunyi dalam bijih besi yang dikirimkan ke Cina.
“Ekspor bijih besi yang sebenarnya berisi nikel itu adalah penggelapan karena nilainya berbeda,” tegas Arifin.
Perkembangan temuan ini masih dalam tahap investigasi, dan Kementerian ESDM sedang melakukan inventarisasi dan pendataan internal.
“Ini masih dalam proses perhitungan, sedang dalam tahap penyelidikan. Kami harus melakukan inventarisasi dan pendataan internal,” jelas Arifin.
Ekspor bijih nikel telah dilarang oleh pemerintah sejak 1 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Oleh karena itu, ekspor bijih nikel dianggap ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi Kalimantan Selatan sebagai lokasi ekspor bijih nikel ilegal.
Namun, ada pertanyaan apakah pencampuran nikel dengan bijih besi itu disengaja atau tidak, masih dalam penyelidikan.
Untuk mencegah terulangnya ekspor bijih mineral secara ilegal, Luhut berencana berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan sistem digitalisasi.
“Kami sedang menyelidiki semuanya. Untuk batubara, sangat sulit untuk melakukan penipuan karena telah didigitalisasi. Saat ini, kami akan bekerja sama dengan Jaksa Agung dan KPK untuk mendigitalisasi semuanya sehingga dapat dilacak dengan baik,” jelasnya.*