Jakarta, BN Nasional – Aturan ini diharapkan bisa lebih fleksibel mengakomodasi perkembangan industri sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct).
Aturan ini terlampir dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). POJK ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.
“POJK LPBBTI ini dikeluarkan mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Jumat (15/7/2022).
Dia mengatakan, beleid fintech lending ini menyempurnakan aturan lama yang diterbitkan pada 2016. POJK Fintech P2P Lending terbaru terbit dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Penjelasan umum pada aturan tersebut menerangkan bahwa perkembangan industri LPMUBTI mencatat pertumbuhan sangat tinggi, jauh di atas pertumbuhan IJK lainnya. Jumlah pengguna terus bertambah signifikan.
Model bisnis dan kerja sama pihak lain dalam ekosistem terus berkembang dan makin kompleks. Perkembangan industri fintech lending yang positif ini perlu diarahkan agar memberikan kontribusi optimal kepada Indonesia melalui pendanaan kepada masyarakat, wilayah, dan sektor usaha yang belum didanai lembaga keuangan yang ada secara optimal.
Industri fintech lending ditopang oleh teknologi informasi dengan karakteristik yang berbeda dengan industri jasa keuangan (IJK) yang telah ada, seperti mekanisme transaksi tanpa tatap muka, frekuensi transaksi tinggi, proses cepat, persyaratan sederhana, termasuk dukungan artificial intelligence (AI). Karakteristik tersebut yang menghasilkan sifat bisnis membutuhkan pengawasan berbeda dengan metode pengawasan secara konvensional.
Pengawasan harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Dukungan teknologi informasi dalam pengawasan juga untuk dapat mengakomodasi perkembangan industri yang semakin kompleks.
Perkembangan yang sangat cepat dan karakteristik industri tersebut, membutuhkan model pengaturan berbasis prinsip (principle based) yang lebih fleksibel dalam mengakomodasi perkembangan industri. Pendekatan pengawasan juga perlu diarahkan pada disiplin pasar (market conduct) dengan melibatkan asosiasi industri. Selain itu, transparansi fintech lending kepada publik juga perlu dikedepankan agar publik dapat turut menilai kualitas industri dan penyelenggara, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Begitu juga perkembangan fintech lending syariah yang membuat istilah pinjam meminjam menjadi kurang tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dengan menggunakan istilah yang lebih universal yakni layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Melalui peraturan baru ini, diharapkan kebutuhan OJK terkait efektivitas dan efisiensi pengawasan dapat lebih optimal. Termasuk mengakomodasi kebutuhan industri agar dapat berkembang optimal, sehat, dan kontributif, serta kebutuhan perlindungan konsumen atas perlindungan.
Substansi Pengaturan
Dalam POJK Fintech P2P Lending terbaru terdapat sejumlah substansi penyempurnaan pengaturan. Di antaranya setiap penyelenggara harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Adapun modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar dan terlebih dahulu memperoleh izin OJK, begitu juga ketika konversi menjadi syariah.
Penyelenggara paling sedikit memiliki satu pemegang saham pengendali (PSP). Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Lebih lanjut, fintech lending dapat melakukan pendanaan produktif dan pendanaan multiguna. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.
Untuk mendukung program pemerintah, penyelenggara fintech lending dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara. Penyelenggara pun wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan.
Berikutnya, penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,50 miliar.
Dari sisi pengurus, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi, satu orang dewan komisaris dan laing banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Sedangkan bagi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah.
Kemudian penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang SDM. Terakhir, permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
Sumber: Investor Daily





