Pemain Tambang Hati-hati, Satgas Tambang Ilegal Segera Berjalan

by admin
3 minutes read

Jakarta, BN Nasional – Satuan Tugas (Satgas) Tambang Ilegal bentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera berjalan untuk memberantas Petambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan merugikan negara.

Sepanjang tahun 2022, Kementerian ESDM mencatat terdapat 2.741 lokasi PETI komoditas batubara, logam, dan non logam di berberapa lokasi di Indonesia. 477 Peti berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 di dalam WIUP, dan 2.132 tidak terdata.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk penegak hukum, yakni Bareskrim, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk menjalankan Satgas Tambang Ilegal.

“Saya akan koordinasi dan dalam waktu dekat berbicara dengan Menteri Polhukam. Pak Menteri ESDM juga sudah perintahkan saya, bahwa satgas penindak masalah ilegal mining akan berjalan,” kata Bambang dalam sambutannya di acara Konsultasi Publik – Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait RKAB di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Bambang meminta kepada seluruh pegawai di lingkungannya untuk bertanggung jawab terhadap tata kelola yang baik, apabila ditemukan kegiatan yang melenceng dari aturan dan hukum yang berlaku harap untuk dilaporkan kepada dirinya untuk ditindaklanjuti.

“Itu akan kita atur, mari kita taati bersama. tidak ada lagi yang bermain dengan aturan yang berlaku, semua harus sesuai dengan aturan, kalau ada yang melenceng laporkan saya,” tegasnya.

Setelah menyeret berberapa pejabat di Ditjen Minerba dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin, Bambang tak ingin ada yang berani untuk menekan jajarannya demi perizinannya keluar.

“Saya tidak mau ada yang menekan untuk izinnya dikeluarkan. Menyangkut masalah aturan, semuanya menyangkut pada sistem yang ada agar kita lebih tertib. Saat ini kondisi sangat memperihatinkan, banyaknya pelaksanaan tambang di lapangan yang tumpang tindih, ada lagi dokumen terbang. Gak ada yang main-main, semuanya harus sesuai dengan sistem, pengawasan akan kita laksankan,” jelasnya.

PETI berdampak bagi perekonomian negara, karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan Merugikan bagi pemegang izin pertambangan yang resmi/sah (potensi kerugian pada 16 wilayah Kontrak Karya tahun 2019 Rp1,6 triliun; estimasi 2022 Rp3,5 triliun).

Dari sisi lingkungan, PETI akan berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup (menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor, mengurangi kesuburan tanah), serta dapat merusak hutan apabila berada dalam kawasan hutan dengan estimasi biaya pemulihan lingkungan ditanggung negara Rp1,5 triliun.

Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.

related posts

Leave a Comment