Pemerintah Pusat Ambil Alih Perizinan Mineral Kritis dari Daerah

by admin
2 minutes read

JAKARTA, BNNASIONAL 

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana mengambil alih perizinan untuk silika dan zirkonium dari pemerintah daerah.

Hal ini menyusul penggolongan pasir kuarsa, kuarsit, kristal kuarsa yang terkandung di dalam silika, dan zirkonium.

Di samping itu yang mengandung zirkon sebagai mineral kritis oleh Kementerian ESDM.

Keputusan ini di terapkan melalui surat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

SK nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 yang menetapkan 47 mineral dari komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan sebagai mineral kritis.

Mineral bukan logam yang termasuk dalam klasifikasi mineral kritis meliputi feldspar, fosfat, grafit, pasir kuarsa, batu kuarsa, belerang, dan zirkon.

Sedangkan komoditas tambang batuan yang termasuk dalam klasifikasi mineral kritis adalah kristal kuarsa.

Tri Winarno, Direktur Pembinaan Program Minerba Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Di tjen Minerba) Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa setelah aturan ini berlaku, perizinan untuk komoditas tambang bukan logam dan batuan yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis akan di atur kembali di tingkat pusat.

Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mengawasi lebih ketat mineral kritis, sehingga cadangan dan ketahanannya dapat terjaga.

Mineral kritis di identifikasi berdasarkan kriteria seperti menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional.

Di samping itu memiliki nilai manfaat untuk perekonomian, risiko tinggi terhadap pasokan, dan tidak memiliki pengganti yang layak.

“Mineral Kritis adalah mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak,” tulis Beleid Kepmen Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023.

Keputusan ini akan berlaku selama tiga tahun dan akan di review setiap tahun atau sewaktu-waktu jika di perlukan.

Dengan langkah ini, Kementerian ESDM bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan keamanan mineral kritis.

Termasuk di dalamnya penting untuk kepentingan nasional dan pertahanan negara.

Proses pengalihan perizinan ini juga akan memerlukan pengaturan tata kelola yang lebih baik.

Tujuannya akan menciptakan kerangka kerja yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya mineral penting ini.

Hal ini juga di harapkan akan membantu mengoptimalkan penggunaan dan pengembangan mineral kritis di Indonesia.(*)

related posts

Leave a Comment