JAKARTA, BN NASIONAL.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan formula harga dasar solar dan minyak tanah yang merupakan jenis BBM yang d iberikan subsidi oleh Pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
“Pada bagian kesatu Kepmen ini d ijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya d istribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” kata D irjen.
Hal ini d isampaikan D irjen Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, Senin (18/12/2023).
Pada bagian kedua d irinya menjelaskan terkait formula harga dasar untuk JBT. Formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49% HIP minyak tanah d itambah Rp263/liter.
Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100% HIP minyak solar d itambah Rp868/liter. Formula harga dasar ini, d igunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.
Lebih lanjut, Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.
“Perubahan formula harga dasar JBT Minyak Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000/liter. Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri. Dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot,” jelas Tutuka.
Perubahan formula harga dasar ini d ilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak mentah dunia yang terus meningkat.
“Formula ini akan menjadi dasar perhitungan harga jual eceran BBM subsidi,” kata Tutuka.(*)