Pengenaan Pajak Bahan Baku Logam Timah Rugikan Industri Hilirisasi

News122 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak terhadap bahan baku logam timah menuai protes dari Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI).

Ketua AETI Harwendro Adityo menilai langkah tersebut justru akan menghambat perkembangan industri lanjutan yang tengah didorong oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

Ia mencontohkan, logam timah yang dijual oleh PT Timah (TINS) kepada anak usahanya sendiri, PT Timah Industri dikenakan pajak melalui penjualan lewat bursa.

“Sebagai contoh PT Timah punya PT Timah Industri. Jadi PT Timah itu menjual inggornya ke Timah Industri itu harus melalui bursa,” kata Harwendro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (19/5/2025).

Harwendro berharap, agar pengenaan pajak tersebut dapat dihapuskan agar dapat mengoptimalkan industri hilirisasi timah di dalam negeri.

Baca juga  Dorong Lifting Minyak, Menteri ESDM Warning Perusahaan yang Tak Produksi

“Nah mungkin ini masukan untuk Kementerian Perdagangan Pak, mudah-mudahan kita bisa dipermudah lagi. Karena sama-sama produk hilirisasi dari tempat kita sendiri,” ujar Harwendro.