Rabu kemarin, 8 Mei 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelegar dengan penolakan gugatan kubu Pontjo Sutowo terkait Hotel Sultan. Hakim memutuskan bahwa gugatan terhadap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta Pusat tidak dapat d iterima.
Mimpi Buruk Kubu Pontjo Sutowo
Ini bukan kali pertama kubu Pontjo Sutowo menelan kekalahan. Pada 2 Mei 2024, PTUN juga menolak gugatan mereka terhadap Direktur Utama Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) seperti d iungkap antaranews.com
Sengketa ini berawal dari ontran-ontran eksekusi Hotel Sultan oleh PPKGBK pada tahun lalu. Eksekusi ini d ilakukan dengan menutup akses masuk Hotel Sultan dan memasang spanduk yang menyatakan kawasan Hotel Sultan merupakan aset milik pemerintah.
Terus Berjuang di PN Jakpus
Meski kalah di PTUN, kubu Pontjo Sutowo masih memiliki satu peluang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ini mendalilkan bahwa Mensesneg, PPKGBK, dan Menteri ATR/BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kubu Pontjo Sutowo berkukuh bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan tidak berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) Mensesneg maupun pengelola GBK. Mereka bersikukuh bahwa HGB tersebut berdiri di atas tanah negara.
Sakit Hati dan Pertanyaan Menohok
Pihak Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, merasa d irugikan dengan putusan PTUN. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin tanah HGB Hotel Sultan bisa berdiri di atas tanah HPL, padahal HPL tersebut baru terbit pada 1989, sedangkan HGB Indobuildco atas kawasan tersebut d iterbitkan pada 1973 oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.
Persidangan di PN Jakpus penuh dengan drama. Ahli hukum dari kedua belah pihak saling beradu argumen untuk meyakinkan hakim. Kubu Pontjo Sutowo menegaskan bahwa tanah negara bisa d iterbitkan di atasnya HPL, HGB atau hak milik.
Masa Depan Hotel Sultan Masih Abu-abu
Kasus ini masih jauh dari selesai. Pertarungan sengit di pengadilan terus berlanjut. Masa depan Hotel Sultan masih abu-abu. Apakah kubu Pontjo Sutowo akan berhasil mempertahankan kepemilikannya? Ataukah mimpi buruk mereka akan menjadi kenyataan?**