Potensi Cuan Indika Energy Melalui Carbon Trading

Jakarta, BN Nasional – Indika Energy melalui anak perusahaanya Indika Nature mengakuisisi empat konsesi Hutan Taman Industri (HTI) melalui Indika Multi Properti (IMPP seluas 170.000 Ha di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah untuk produksi wood pellet sebagai biomassa dan potensi carbon credit trading/perdagangan karbon.

Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon. Hal ini selaras dengan komitmen Indika Energi menuju Net Zero Emission (NZE) 2050 atau lebih cepat.

Dalam ketentuan Kementerian ESDM, pembangkit yang menghasilkan emisi melebih dari batas atas diharuskan memberli emisi dari pembangkit yang menghasilkan emisi dibawah batas atas. Bisa juga pembangkit melakukan pembelian Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) GRK.

Pada tahun 2022 Indika Nature sudah melakukan penanaman pohon kaliandra dengan target seluas 7.500 Ha sebagai fase pertama. Sampai Maret 2023 sudah melakukan investasi sebanyak 43,4 juta USD.

Baca juga  Menemukan Pembela Mikroba Karang Melawan Perubahan Iklim

PLTU Cirebon Power yang dimiliki Indika Energy sebanyak 40% juga akan mengambil bagian dalam perdagangan karbon yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Wakil Direktur Utama Indika Energy Aziz Armand mengatakan, konservaasi hutan restorasi kemudian dikonversikan menjadi perdagangan karbon kredit merupakan bagian dari pendanaan iklim.

“Karena pada akhirnya ketika suatu kegiatan carbon credit project itu perlu dilakukan pendanaan kemudian project harus dikembangkan,” kata Azis dalam Paparan Publik Indika Energy, Kamis (25/5/2023).

Menurut Aziz, siapapun yang ingin mengembangkan atau berpartisipasi di penanganan iklim dunia memburuhkan insentif yang cukup, salah satunya dari perdagangan karbon.

“Tentu insentif itu yang kemudian dibentuk dalam sertifikasi, ini yang sedang kita lakukan di salah satu konsesi hutan kita di Kalimantan Timur,” katanya.

Indika Nature saat ini sudah menyiapkan desainnya dan pertengahan tahun sudah mulai proses verivikasi dengan pihak berwenang setelah itu ada proses yang harus dilakukan di Kementerian KLHK.

Baca juga  David Riley memahami ketidakpastian yang timbul akibat pengambilalihan jabatan di Negara Bagian Washington

“Itu harus ada pengakuan daripada Kementerian sebelum benar-benar sertifikat tersebut sah dan legai bisa dianggap dampak positif terhadap penurunan gas rumah kaca,” jelasnya.

Diketahui, Kementerian ESDM sudah menetapkan Batas Atas Emisi bagi berberapa PLTU dari kapasitas dibawah 100 Mw sampai 400 Mw dengan batas mulai dari 0,911 ton CO2e sampai 1,297 ton CO2e. Perdagangan karbon oleh Kementerian ESDM dilaksanakan dalam tiga fase mulai dari 2023 sampai 2030 secara bertahap. (Louis/Rd)