JAKARTA, BN NASIONAL
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan dukungan kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam upaya untuk melewati “parliamentary threshold” dalam sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada saat ini, kami dari PPP memohon dukungan dan doa dari tokoh-tokoh di PKB, terutama kepada ketua umum dan seluruh jajaran, agar kami dapat berhasil melewati parliamentary threshold, sesuai dengan yang kami perjuangkan di MK,” ujar Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin sore.
Mardiono menjelaskan bahwa PPP mengajukan gugatan ke MK karena tidak berhasil mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen, akibat kesalahan dalam pencatatan suara pada hasil Pemilu. Mereka berharap untuk memperoleh keadilan dan kebenaran melalui proses hukum tersebut.
“Partai kami telah d iberi mandat oleh konstituen kami sebagai manifestasi kedaulatan rakyat. Kedaulatan ini telah d idelegasikan kepada PPP dan kami harus memperjuangkannya,” tegasnya.
Selain meminta dukungan, Mardiono juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang d iberikan oleh PKB dalam perjuangan mereka di MK. Dia menyatakan bahwa PKB telah sepakat untuk memberikan dukungan penuh kepada PPP.
Di sisi lain, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan harapannya agar PPP berhasil melewati ambang batas parlemen melalui proses persidangan di MK.
“Kami akan menyediakan segala sesuatu yang d iminta oleh PPP, terutama doa. Kami memohon kepada hakim-hakim yang bijaksana untuk memberikan keputusan yang tepat,” ujarnya dengan tegas d ikutip dari antaranews.com.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai proses penanganan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sejak Senin pagi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU RI, perolehan suara PPP belum mencapai ambang batas parlemen yang d itetapkan, yakni 3,87 persen dengan total suara sebanyak 5.878.777. Untuk mencapai angka 4 persen, PPP telah mengajukan gugatan ke MK yang mencakup 18 provinsi atau sekitar 30 daerah pemilihan di seluruh Indonesia.*[]