Jakarta, BN Nasional – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan izin ekspor untuk perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor mineral mentah termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga.
Dirinya menjelaskan, saat ini sedang dilakukan harmonisasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Udah (rekomendasi dari ESDM). Lahi harmonisasi, mungkin kita harapkan hari ini ada kepastian,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/7/2023).
Arifin menginginkan hari ini harmonisasi yang terjadi di Kementerian terkait dapat selesai, agar dapat ditindaklanjuti oleh Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan.
“Iya langsung ditindaklanjuti sama PMK, PMK juga akan cepet. Pengennya hari ini,” katanya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023, aturan tersebut memberikan kelonggaran ekspor sampai 31 Mei 2024.
Hingga saat ini, lima perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor hingga kini belom dapat melakukan ekspor, sebab masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.
Aturan yang tertuang pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tersebut menjadi acuan relaksasi ekspor, namun ekspor dapat dilakukan apabila sudah ada surat resmi dari kementerian.
Lima perusahaan yang terdiri dari PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Cita (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Relaksasi ekspor tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang pembangunan smelternya sudah mencapai 50 persen pada Januari 2023, selain itu relaksasi juga dapat dicabut apabila tidak menunjukan kemajuan pembangunan.
Penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam PMK. Penjualan pengolahan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba dan Persetujuan Ekspor dari Kemendag. Rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum di dalam Rpermen.
Untuk menjaga komitmen dari perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor, maka ada mekanisme pengawasan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang didasarkan pada hasil verifikasi verifikator independen. (Louis/Rd)