Jakarta, BN Nasional — Firli menegaskan, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antikorupsi merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun. Dalam beleid yang sama disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun.
Dengan demikian, Firli dan empat pimpinan KPK jilid V lainnya yang dilantik pada 2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Firli menekankan, mutasi Kapolri tersebut terkait dengan penugasannya di Polri yang memasuki masa pensiun, sementara jabatan Ketua KPK yang diembannya saat ini bukan penugasan Kapolri.
“Penugasan saya di Polri memasuki masa pensiun pada November 2021, namun saya tegaskan bahwa jabatan Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/12/2021).
“Saya, sebagai Ketua KPK, akan menyelesaikan tugas dan amanah jabatan tersebut sampai dengan 20 Desember 2023,” kata Firli. Firli Bahuri berterima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat kepada pimpinan dan segenap insan KPK dalam tugas melakukan pemberantasan korupsi.
“Partisipasi aktif seluruh masyarakat akan memperkuat kekuatan bangsa ini agar segera terbebas dari korupsi,” katanya.