JAKARTA, BN NASIONAL
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, yang dimiliki oleh Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka dalam kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberikan keterangan mengenai penyitaan ini.
“Satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten, telah disita,” ungkap Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.
Ketut menjelaskan bahwa rumah tersebut dibeli pada 21 Juli 2018 dan disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.
“Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022,” lanjutnya.
Penyidik terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti ini untuk memperjelas tindak pidana yang tengah diselidiki. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan. Ketut menegaskan bahwa enam smelter tersebut akan dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan nilai ekonomisnya tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak sosial.
Tamron Tamsil alias Aon, yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), adalah salah satu dari 21 tersangka dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Sumber : Antaranews