Jakarta, BN Nasional – Aturan Cipta Kerja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuat kewenangan perizinan pertambangan dialihkan dari daerah ke pusat. Hal ini akan terus berlaku selama aturan cipta kerja masih berlaku.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan, pihaknya dalam menyusun UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, tidak mengambil kewenangan dari daerah ke pusat.
“Tapi pada saat detik kita finalkan (UU 3/2020), UU Cipta Kerja lahir yang meminta semua ada limpahan kewenangan, keterlibatan dinas (daerah) akan sangat kita butuhkan, tapi mekanismenya dalam bentuk kordinasi,” kata Lana dalam sambutannya di acara Konsultasi Publik – Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait RKAB di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
“Selama UU Cipta Kerja masih ada, memang belum bisa kita melimpahkan kewenangan Batubara dan Mineral Logam ke daerah, namun keterlibatan daerah bentuk kordinasi yang lebih diperketat dan mekanismenya apa yang kita cari, nanti kita minta arahan Pak Menteri (ESDM),” tambahnya.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono mengatakan, permasalah yang terjadi saat ini harus melibatkan seluruh Dinas ESDM yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sangat dimungkinkan temen daerah juga kita libatkan, kita butuh dari perizinan, pelaksanaan, dan pengawasan. Setuju (kembali ke daerah), atau dikemas dalam satu regulasi dilibatkan. Nanti kita laporkan Pak Menteri untuk bentuk regulasi dan Biro Hukum menindaklanjuti,” jelas Bambang.
Saat ini terdapat 6000 sampai 7000 perizinan yang diurus Ditjen Minerba dari yang dulunya hanya sekitar 300 sampai 400 perizinan, dengan pegawai yang terbatas di pusat tentunya sulit untuk mengakomodir semua izin tersebut.