Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar 2 Mei, Dewas KPK Bantah Materi Kasus Kedaluwarsa

Hukum, Nasional, News3 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada 2 Mei 2024. Ghufron d iadukan atas dugaan memindahkan salah satu pegawai dari Kementerian Pertanian (Kementan) di pusat ke Jawa Timur, tepatnya ke Malang.

“Semua saksi dan Pak NG selaku terlapor sudah d iundang untuk sidang tanggal 2 Mei,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Sabtu (27/04/2024).

Dugaan Pelanggaran Etik dan Perdagangan Pengaruh

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan bahwa sidang etik ini akan mendalami dugaan pelanggaran etik Ghufron, termasuk dugaan perdagangan pengaruh saat menangani kasus korupsi di Kementan.

“Benar, 2 Mei nanti d imulai sidangnya. Soal (Nurul Ghufron) meminta memindahkan salah seorang pegawai dari Kementan di pusat ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Albertina di Gedung C1 KPK, Jumat (26/4/2024).

Baca juga  Harga Minyak Dunia Naik, Pertamina Naikkan Harga Pertamax Turbo

Menurut Albertina, Dewas KPK memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap sidang etik.

“Menurut Dewas d ilihat cukup bukti lah, kami lanjutkan ke sidang etik,” katanya d ikutip dari Tempo.co.

Gugatan Ghufron ke PTUN Jakarta

Menanggapi hal tersebut, Ghufron telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan dalih materi kasusnya di Dewas KPK sudah kedaluwarsa.

“Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa d iduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, d ilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron, Kamis (25/4/2024).

Ghufron berargumen bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, laporan/temuan atas dugaan pelanggaran d inyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun. Dengan demikian, menurutnya, dugaan pelanggaran etik yang d ituduhkan kepadanya sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.

Baca juga  Irjen Ferdy Sambo Masuk Ruang Khusus, Mahfud MD: Publik Tak Usah Khawatir, Penanganan Kode Etik Permudah Pemeriksaan Pidana Bila Ada Dugaan

“Karena Dewas masih memeriksa maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” katanya.

Dewas KPK Bantah Materi Kasus Kedaluwarsa

Dewas KPK sendiri membantah anggapan materi kasus Ghufron kedaluwarsa. Dewas KPK mempersilakan Ghufron untuk membela diri dalam persidangan terkait materi kasus tersebut.

Sidang etik Nurul Ghufron ini menjadi sorotan publik karena posisinya sebagai pimpinan KPK dan dugaan pelanggaran etik yang d ilakukannya. Kasus ini d iharapkan dapat d iselesaikan dengan adil dan transparan, dengan mengedepankan fakta dan bukti yang ada.*[]