31.6 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober 2024

― Advertisement ―

Bahlil Dorong Intervensi Teknologi untuk Pacu Produksi Migas Nasional

JAKARTA, BN NASIONAL - Dalam menghadapi penurunan produksi minyak bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya intervensi teknologi untuk...
BerandaNewsNasionalSoal Perpanjangan PPnBM, Sri Mulyani: Belum Diputuskan, Bapak Presiden Minta Dikaji Lagi

Soal Perpanjangan PPnBM, Sri Mulyani: Belum Diputuskan, Bapak Presiden Minta Dikaji Lagi

Jakarta, BN Nasional — “Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan, Bapak Presiden minta dikaji lagi terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus,” tuturnya, di Jakarta, dikutip Sabtu, 1 Januari.

Sri mengatakan bahwa insentif pajak sudah disetujui saat ini adalah PPN DTP properti sampai Juni 2022. Ia menjelaskan pertimbangannya karena sektor properti masih terpuruk imbas pandemi COVID-19.

Sementara itu, untuk nasib perpanjangan diskon pajak mobil baru sendiri, belum ada kepastian lebih lanjut. Hal tersebut salah satunya dikarenakan sektor manufaktur perdagangan diklaim sudah mulai bergerak. Karena itu, karena itu penggunaan instrumen insentif fiskal akan dilakukan secara selektif.

“Jadi kita akan menggunakan instrumen itu secara selektif. PPN perumahan kita perpanjang tapi kita akan lihat aturannya, akan dituangkan ke PMK baru. Otomotif belum,” jelasnya.

Seperti diketahui, setelah kembali diperpanjang diskon 100 persen atau relaksasi pajak mobil baru berakhir Pada 31 Desember 2021. Jika tidak ada kepastian soal perpanjangan kembali di awal 2022, maka harga mobil akan langsung melesat naik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Tengah mengajukan pembahasan PPnBM untuk mobil dibawah Rp250 juta.

Dalam surat Menperin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, mobil dengan harga dibawah Rp250 juta diusulkan mendapatkan PPnBM nol rupiah. Apalagi realisasi insentif PPnBM untuk otomotif tahun ini sebesar Rp6,58 triliun lain dari alokasi awal Rp3,46 triliun 100 persen bisa terealisasi.

Sumber.