Suara PPP Hilang di 35 Dapil, KPU Jadi Sasaran

Nasional, Politik3 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, mengungkapkan kegagalan partainya dalam lolos ambang batas parlemen akibat kesalahan perhitungan KPU dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari Kamis (2/5).

Menurut Ainul, PPP hanya kurang 193.088 suara, atau 0,13 persen, dari ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Dia menyoroti banyaknya suara PPP yang hilang di 35 daerah pemilihan (Dapil).

“Dugaan kami adalah sebagian suara itu berpindah ke Partai Garuda. Perpindahan tersebut d iduga terjadi di Dapil Sumatera Utara I, Sumut II, dan Sumut III,” ungkap Ainul.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan PPP, Partai Garuda memperoleh suara sebanyak 4.987 di Dapil Sumut I, 5.420 di Sumut II, dan 6.000 di Sumut III. Namun, terdapat perbedaan dengan hasil perolehan suara nasional yang d iumumkan KPU.

Baca juga  Kemensos: Data PBI Harus Bersumber dari DTKS

“Partai Garuda d isebut mengalami penambahan suara sebesar 20 di Dapil Sumut I, menjadi 5.007 suara. Di Sumut II, tambahan sebesar 201 suara menjadi 5.621 suara, dan di Sumut III, penambahan sebesar 155 suara menjadi 6.195 suara,” paparnya.

Ainul menyalahkan KPU sebagai pihak termohon dalam sengketa ini, menuding kesalahan penghitungan sebagai penyebab perpindahan suara.

“Semua ini akibat kesalahan penghitungan oleh termohon,” tegasnya di kutip dari cnnindonesia.com.

Lebih lanjut, Ainul juga mengungkapkan bahwa perpindahan suara secara tidak sah dari PPP ke Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana d iumumkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.

“Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi PPP,” tambahnya.**