JAKARTA, BN NASIONAL – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk Triwulan II (April–Juni) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/4/2025).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tak hanya golongan nonsubsidi, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi pun tetap tidak berubah. Mereka mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perseroan dalam mendukung keputusan tersebut, sekaligus memastikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya Pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional. PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Ia juga menambahkan, PLN akan terus melakukan efisiensi operasional untuk memastikan kelancaran bisnis dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Untuk rincian tarif tenaga listrik periode April–Juni 2025, pelanggan dapat mengakses situs resmi PLN di: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment