Ternyata Impor Nikel dari Philipina Bukan Karena Produksi Blok Mandiodo Berhenti

by admin
2 minutes read

Jakarta, BN Nasional – Smelter nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) melakukan impor bijih nikel dari Philipina, Provinsi Sulteng dikepung 4 smelter nikel dengan Izin Usaha Industri (IUI), yakni smelter pyrometallurgi PT Bintang Smelter Indonesia, PT Obsidian Stainless Steel, dan PT Virtue Dragon Nickel Industry. Sementara smelter hydrometallurgy terdapat PT Kolaka Nickel Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, perusahaan yang melakukan impor tersebut akibat tidak adanya pasokan bijih nikel dari Blok Mandiodo yang operasionalnya terhenti.

“Terindikasi bahwa perusahaan yang mengimpor itu adalah perusahaan yang selama ini mengambil bahan baku dari (Blok) Mandiodo yang sedang bermasalah, jadi mereka harus berproses,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8/2023).

Hal tersebut dibantah Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey. Menurutnya, bijih nikel yang berasal dari Blok Mandiodo merupakan bijih nikel saprolite dengan kadar tinggi, sedangkan bijih nikel yang impor merupakan bijih nikel limonite dengan kadar rendah.

“Kalau bilang ada dokumen terbang (tambang ilegal) itu bijih nikel kadar tinggi (saprolite), dan kami tau yang diimpor itu bijih nikel kadar rendah (limonite),” kada Meidy dalam acara Konsultasi Publik – Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait RKAB di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Saat ini Kementerian ESDM tidak mempermasalhkan impor yang dilakukan berberapa perusahaan tersebut, tetapi penyerapan nikel dalam negeri terus diupayakan.

“Tambang lain kan terikat, mereka tidak mau ekstra produksi, jadi memang untuk menutup gap yang sementara ini mereka impor. Ya silahkan, tapi kedepannya ya kita akan cari lain supaya bisa,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8/2023).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM Agus Tjahajana membenarkan bahwa tidak ada larangan impor bijih nikel. Impor nikel sendiri dapat menambah umur cadangan dalam negeri.

“Kan bisa memperpanjang cadangan kita. Kenapa harus make (nikel) punya kita, kalo misal bisa impor dan prosesingnya ada disini,” kata Agus di Kementerian ESDM, Selasa (5/9/2023).

Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

“Prosesingnya disini, jangan prosesingnya di Philipina bawa dari sini,” katanya.

related posts

Leave a Comment