Tiga Direktur di Ditjen Gakkum ESDM Akan Diisi oleh APH

News168 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Direktur di Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dijabat oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Dirjen Gakkum dan Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana di Kementerian ESDM, Rabu (26/6/2025),

Bahlil menyebut Ditjen Gakkum nantinya memiliki tiga Direktur, yakni Direktur Penindakan Pidana, Direktur Pencegahan, serta Direktur Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset.

“Dirjennya Pak jefri, dari Kejaksaan, Direktur Penindakannya dari Pak Ma’mun, dari Mabes Polri Ditipiter. Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK Kita minta. Direktur, nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun, atau yang mempensiunkan dini. Kita tarik semua di sini,” ujar Bahlil.

Baca juga  Pasukan AS di Korsel Naikkan Status Kewaspadaan Covid-19

Dalam tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ditjen Gakkum menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum ESDM.

Selain itu, melakukan perumusan, pelaksanaan, koordinasi, dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

Ditjen Gakkum juga melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

Baca juga  Ilmuwan memperingatkan: kesalahan Tintina bisa melepaskan gempa bumi besar

Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” tulis Beleid tersebut