Jakarta, BN Nasional – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mempertanyakan soal potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 6 persen yang dilakukan tiga aplikator transportasi online.
Berdasarkan laporan Koalisi Driver Online (KADO), dalam rapat ini membahas soal Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan transportasi online yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Mereka ditarik PPh 21 sebesar 6 persen. Tetapi dasar penarikannya apa, kemudian bukti setor seharusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan. Kalau tidak diberikan bukti setornya, lalu uangnya dikemanakan?,” jelas Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Di kesempatan yang sama Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama beranggapan transportasi online yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat seharusnya dapat memberikan rasa keadilan. Utamanya terkait tarif bagi masyarakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi maupun mitra pengemudi.
Dilanjutkannya, bahwa keberadaan roda dua sebagai angkutan umum tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Menurutnya, keberadaan roda dua sebagai angkutan umum merupakan kegiatan yang dapat disebut ilegal.
Baginya kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan umum, jadi tidak ada payung hukumnya. Saat ini penting bagi Pemerintah bersama DPR merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Formalitas jasa aplikasi ini memang legal, tetapi kegiatannya sebetulnya ilegal karena menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum,” katanya. (Louis)





