Kemensos: Data PBI Harus Bersumber dari DTKS

Jakarta, BN Nasional — Ia mengharapkan mendatang semua data PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari data DTKS. “Semua ini ke depan harus dipastikan bahwa BPI JK keseluruhannya ada di DTKS, karena yang ada di DTKS merupakan bagian dari data Dukcapil,” ujar Harry pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR yang disiarkan melalui kanal You Tube DPR RI, Rabu (24/11/2021).

Ia menuturkan jika satu data dengan menggunakan DTKS ini, maka pemutakhiran data setiap bulan tanpa harus khawatir akan ada data penerima BPI yang non DTKS/

Untuk itu, Harry mengusulkan, data baru DTKS baru dapat dimasukan dalam data PBI non DTKS setelah melalui verifikasi dan validasi menjadi usulan PBI-JK.

“Atas dasar itulah maka penambah PBI-JK bisa ditetapkan. Sudah tentu untuk bayi baru lahir bisa dimasukan BPI TK dengan catatan NIK (Nomor Induk Penduduk) sebagai bayi baru lahir masuk ke PBI-JK sudah terintegrasi dalam DTKS,” terangnya.

Baca juga  Bahlil Dorong Penambahan Tangki BBM di Pelabuhan Merak untuk Lancarkan Libur Nataru  

Ia menjelaskan pada saat verifikasi ditentukan batasan waktu untuk verifikasi dilakukan setiap bulan. Verifikasi dan validasi ini terkait dengan peserta PBI meninggal dan bahkan ada yang pindah segmen seperti menjadi pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja penerima upah mandiri dan graduasi karena bukan termasuk fakir miskin karena taraf hidup meningkat serta terverifikasi tidak layak oleh pemerintah daerah (pemda).

“Inilah yang kita masuk ke BPJS Kesehatan non PBI. Nah statusnya bisa sedemikian rupa bisa diusulkan kembali jadi PBI JK bila penerima pekerja upah terkena PHK 6 bulan belum pekerja atau karena bencana dan jatuh miskin. Itu bisa diusulkan kembali,” ucapnya.

Harry menyebutkan, pengusulan data peserta PBI tidak perlu menunggu 6 bulan. Pasalnya, setiap bulan bisa di-update dengan syarat ada keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dalam menentukan usulan tersebut.

Baca juga  QB merilis video baru dua tawanan Israel di Gaza

Sumber.