Jakarta, BN Nasional – Perusahaan pertambangan mineral tidak hanya dilarang melakukan ekspor, tetapi juga akan mendapatkan sanksi denda adminitratif karena keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnial mineral logam di dalam negeri sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023.
Perusahaan yang berkomitmen untuk membangunan fasilitas pemurnian diharuskan menempatkan jaminan kesungguhan sebesar lima persen dari total penjualan pada priode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama.
“Apabila pada 10 Juni 2023 tidak mencapai 90 persen (pembangunan smelter) dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara,” Papar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Selain itu, pengusaha juga diharuskan membayar denda maksimal 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap priode keterlambatan.
Namun, pemerintah memeberikan kemudahan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 tetapi harus melalui hasil verifikasi verifikator independen.
Bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga akan mendapatkan denda yang akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
“Pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan,” kata Arifin.
Kebijakan ini dilakukan agar para pengusaha di industri pertambangan dapat berkomitmen untuk melakukan hiliriasi yang serius di dalam negeri untuk menjaga keberlanjutan dan memastikan pengolahan dalam negeri. (Louis/Rd)





