Jakarta, BN Nasional – Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif soal potensi tumpang tindih aturan akibat terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Saya di Komisi VII hanya ingin meletakkan tatanan mekanisme aturan sesua habitatnya. Kita tidak tau ke depan mohon maaf bisa saja bapak-bapak ini masuk ke proses hukum,” kata Maman saat Raker dengan Menteri ESDM di DPR RI, Selasa (13/6/2023).
Dalam hal ini, Maman mempertanyakan penjelasan Menteri ESDM Arifin Tasrif, bahwa badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi pasir laut dan menemukan mineral di dalamnya serta ingin memanfaatkan secara komersil maka harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sedangkan di sisi lain, Menteri Arifin juga menjelaskan pengerukan pasir laut dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dari situ, Maman mempertanyakan bagaimana cara memanfaatkan mineral di pasir laut tersedimentasi apabila dilakukan di luar wilayah pertambangan.
“Gimana caranya kita manfaatkan (mineral) pasir sedimentasi kalau dilakukan di luar WIUP, sedangkan berdasarkan UU Pertambangan dan Minerba, aktivitas pemanfaatan tambang atau minerba itu harus ada dasar IUP dulu, jadi PP 26/2023 ini menabrak mekanisme yang sudah ada,” katanya.
Untuk itu, Maman menegaskan jangan sampai Menteri ESDM Arifin Tasrif menjadi korban dari dispute dan tumpang tindihnya aturan akibat PP Nomor 26 Tahun 2023.
Apalagi, pemanfaatan sedimentasi pasir laut bisa dilakukan oleh siapapun yang membentuk badan usaha tanpa harus melalui IUP. Artinya, pengerukan pasir laut akan dilakukan secara masif tanpa mempedulikan potensi permasalahan lingkungan.
“Saya sudah disclaimer dari jauh-jauh hari, jangan sampai dua atau tiga tahun ke depan, bapak (Menteri ESDM) dipanggil penegak hukum karena aturan ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan secara mendasar pihaknya menyetujui pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut. Namun yang menjadi persoalan adalah keberadaan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang memberikan wewenang kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan soal pemanfaatan komoditas tersebut.
Seharusnya, pemerintah tinggal mendorong pemanfaatan pasir laut melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tanpa harus menerbitkan beleid itu dan memberi kuasa kepada KKP untuk mengelola sedimentasi pasir laut.
“Kenapa harus ada PP ini? Harusnya langsung saja dorong Kementerian ESDM manfaatkan pasir laut, saya pikir selesai dan tidak perlu muter-muter,” jelas Maman.
Sebelumnya, Maman menyebut seluruh hasil kekayaan alam di bumi merupakan wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sekalipun alasannya adalah penciptaan nilai ekonomi, Kementerian Kelautan dan Perikanan tak punya sedikit pun wewenang atas pasir laut. (Louis/Rd)





