Jakarta, BN Nasional – Terbitnya Peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut membuat banyak pihak bertanya-tanya atas apa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprakasai PP tersebut. Terlebih dalam pasal 9 memperbolehkan melakukan ekspor, padahal di dalamnya terdapat mineral salah satunya Monzite sebagai cikal bakal bahan baku nuklir.
Aturan tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU), karena bagi badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi menemukan mineral (pasir laut) dan akan memanfaatkan secara komersil atau penjualan harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan di bidang pertambangan minerba.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman mengatakan, pihaknya butuh penjelasan lebih detail dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait mekanisme pengajuan izin ini, sebab dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba mengharuskan perusahaan melewati pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi dan WIUP Eksploitasi baru mendapatkan IUP.
“Poin dalam badan usaha melakukan pemebersihan sedimentasi menemukan pasir laut yang akan memanfaatkan secara komersil atau penjualan harus mengajukan iup, ini nih pak kita butuh penjelasan mengenai menemukan pasir laut, baru mengajukan komersialisasi penjualan,” kata Maman saat Raker dengan Menteri ESDM di DPR RI, Selasa (13/6/2023).
Dalam aturan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba tersebut, dalam melakukan aktivitas mineral dan pertambangan minerba harus memiliki IUP terlebih dahulu, tentunya PP 26 Tahun 2023 ini melanggar UU Minerba dan akan menimbulkan dispute dan tumpang tindih aturan.
“Sepemahaman saya kalau UU pertambangan dan minerba, melakukan aktivitas pertambangan harus ada dasr IUP dulu, tapi PP ini menabrak proses mekanisme UU. Sepemahaman saya kalau kita mau memanfaatkan semua mineral, kecuali kalau tiba-tiba pasir itu sudah tidak masuk kategori mineral, itu harus IUP dulu,” jelas Maman.
“Sepengetahuan saya derajat PP itu di bawah UU loh, enggak boleh PP bertentangan dengan UU. Ini saya bilang kenapa PP 26 Tahun 2023 ini berpotensi menimbulkan dispute dan tumpang tindih aturan,” katanya.
Kepala Balai Besar Pengujian Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, dalam pasir laut tersebut terkandung mineral.
“Jadi sedimentasi definisinya adalah mineral hasil lapukan batuan jadi semua pasti ada mineral, cuman mineralnya apa itu harus diperiksa,” kata Julian.
Menurutnya, pasir laut yang berada di Provinsi Bangka Belitung memiliki kandungan mineral timah dan mineral ikutan lainnya. Provinsi Bangka Belitung masuk dalam jalur timah terkaya di dunia yang membentang dari Cina Selatan, Thailand, Burma, Malaysia hingga Indonesia.
“Semua batuan di darat itu tergantung, seumpamanya ada di Bangka Belitung bisa jadi ada monazite, timah, dan silika,” katanya.
Jalur timah Asia Tenggara di Indonesia membentang dari Pulau Karimun, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, Pulau Bangkinang, Kalimantan bagian barat hingga Pulau Bangka-Belitung.
Aturan ini juga merupakan cara KKP untuk mengelabui pemerintah dalam mengeksploitasi pasir laut melalui pengeolahan sedimentasi. Menurut Maman, aturan ini mengakali semua celah dari Undang-Undang (UU) yang dibuat mutar-mutar sehingga akhirnya menjadi kontradiktif di masyarakat.
“Kita paham ini mengakalai atau mensiasati semua celah aturan perundang-undangan akhirnay muter dan pusing sendiri akhirnya ini kontradiktif dan dispute di masyarakat,” kata Maman Abdurrahman.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyebutkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut oleh KKP merupakan kesesatan regulasi, sebab KKP tidak memiliki pengalaman dalam bidang pertambangan.
“Leadnya KKP, sebetulnya jika memang eksploitasi pasir laut tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan secara umum mungkin tidak ada masalah, karena leadnya di KKP menurut saya ini suatu masalah, sebab KKP tidak punya pengalaman dalam penambangan laut,” kata Bambang Patijaya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Menurut Bambang, KKP berupaya untuk membungkus kegiatan pengambilan pasir laut dengan dalil sedimentasi laut, padalah tujuan utama dari KKP adalah mengambil pasir laut tersebut.
“Tidak usah dibungkus dengan kata-kata seperti itu to the point saja. pada pasal 9 itu merupakan ekspoilitasi pasir laut untuk kepentingan komersil, kalau yang diambil sedimentasi itu lumpur, ambil lumpurnya saja jangan ambil pasirnya,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet juga menilai PP tersebut terdapat kecurigaan DPR kepada KKP, sebab pihaknya tidak melihat rancangan PP dalam pembentukan PP tersebut, bahkan publik tidak dilibatkan.
“Langsung muncul PP pak, biasanya RPP juga ya minimal angin-angin sayup dengan lah, sehingga ini yang kemudian membuat kami ada kecurigaan apalagi kemudian setelah kami membaca isinya,” kata Slamet dalam Raker dengan KKP di DPR RI, Senin (12/6/2023).
Anggota Komisi IV Ema Umiyyatul mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian yang matang dalam pemanfaatan hasil sedimentasi laut, kajian tersebut untuk menjamin pemanfaatan hasil sedimentasi tidak membuat dampak negatif pada lingkungan seperti abrasi.
Emma menilai, PP Nomor 26 Tahun 2023 itu seharusnya dapat dijadikan sebagai trobosan karena aturan tersebut mencangkup aspek perlindungan ekosistem sekaligus mempertimbangkan manfaat ekonomi dari hasil sedimentasi.
“Maka dengan adanya regulasi ini, material yang dibutuhkan menjadi jelas sumbernya, jangan sampai pemanfaatan hasil hasil sedimentasi di laut hanya sebagai kedok untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut serta merusak lingkungan atau ekosistem khususnya di wilayah pesisir,” katta Emma. (Tr/Rd)





