BANGKA BELITUNG, BN NASIONAL
Perusahaan pembangkit listrik swasta asal Amerika Serikat, PT ThorCon Power Indonesia, memilih Pulau Gelasa di Provinsi Bangka Belitung sebagai lokasi untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Namun, untuk merealisasikan proyek ini, DPRD Provinsi Bangka Belitung perlu merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang zonasi dan rencana tata ruang wilayah.
Pulau Gelasa, yang tercakup dalam zona pariwisata, saat ini memerlukan penyesuaian zonasi agar dapat menampung PLTN. Hal ini sejalan dengan Perda Provinsi Bangka Belitung dan Perda Kabupaten Bangka Tengah yang mengklasifikasikan pulau ini sebagai kawasan lindung dan suaka alam.
DPRD Provinsi Bangka Belitung telah memulai tahap penyusunan revisi Perda RTRW dan melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Pada kunjungan terakhir (19/1/2024), Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti, memberikan dukungan terhadap perubahan Perda RTRW untuk mengakomodasi PLTN di wilayah tersebut. Haendra menekankan pentingnya berkonsultasi dan mengkonfirmasi risiko dan bahaya yang terkait dengan PLTN.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Wiryono, menjelaskan tentang perizinan PLTN dan fungsi Bapeten dalam pengawasan. Wiryono menegaskan bahwa Bapeten melakukan pengawasan dari penentuan lokasi hingga dekomisioning PLTN, dengan fokus pada persyaratan Safety, Security, Safeguards, dan Liability.
Bapeten juga menyoroti pentingnya pengolahan limbah nuklir dan menyimpannya dengan aman. Haendra menyarankan pemohon agar mempertimbangkan tempat penyimpanan limbah nuklir lestari sebelum memulai pembangunan PLTN.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herwandi, menyampaikan terima kasih atas dukungan Bapeten dan menjelaskan isu-isu strategis yang masih dalam tahap konsultasi. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda tentang RTRW, Firmansyah Levi, menanyakan berbagai aspek teknis dan keamanan terkait PLTN, serta kekhawatiran masyarakat terhadap kebocoran nuklir.
Pertemuan tersebut d iharapkan dapat memberikan keyakinan kepada Pansus dalam penyusunan Raperda RTRW Provinsi Bangka Belitung. Haendra menyatakan keterbukaan untuk berdiskusi lebih lanjut atau membahasnya dalam forum yang relevan.(*)





