JAKARTA, BN NASIONAL
Dewan Pers mendorong majalah Tempo untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan hak jawab kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia atas pemberitaan terkait izin tambang yang d inilai tidak sesuai fakta.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa Tempo wajib memberikan hak jawab kepada pihak Bahlil Lahadalia, serta meminta permintaan maaf kepada masyarakat pembaca dalam edisi berikutnya setelah hak jawab d iterima.
“Pihak teradu (Tempo) wajib mematuhi hak jawab dari pihak pengadu (Bahlil) secara seimbang, serta mengajukan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, paling lambat pada edisi berikutnya setelah hak jawab d iterima,” kata Ninik Rahayu dalam surat resmi d isampaikan ke Antaranews.com pada Senin (18/03/2024).
Ninik menambahkan bahwa Bahlil juga d iminta memberikan hak jawab kepada Tempo dalam waktu tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut d iterima.
Surat tersebut berawal dari aduan yang d iterima Dewan Pers dari pihak Bahlil pada tanggal 5 Maret lalu terkait serangkaian berita di majalah Tempo yang menyoroti izin tambang dalam laporan utama berjudul “Main Upeti Izin Tambang”, yang d iterbitkan dalam edisi 4-10 Maret 2024.
Pihak Bahlil juga mengadukan podcast “Bocor Alus” milik Tempo yang membahas topik yang serupa dengan judul “Dugaan Permintaan Izin Tambang Menteri Bahlil Lahadalia”, yang d ianggap menyiarkan informasi yang tidak benar.
Dewan Pers kemudian mengadakan klarifikasi yang d ihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Bahlil yang d iwakili oleh Staf Khusus Menteri Investasi, Tina Talisa, dan pihak Tempo. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3) lalu.
Setelah pertemuan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa Tempo harus memberikan hak jawab kepada Bahlil dengan d isertai permohonan maaf kepada masyarakat, karena d ianggap melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena ketidakakuratan pemberitaan.
Dalam surat tersebut juga d ijelaskan bahwa jika Tempo tidak memberikan hak jawab, maka dapat d ipidana denda senilai Rp500.000.000, dan keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etis.
Bahlil Lahadalia menyambut sikap Dewan Pers dengan positif. “Saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik,” ujarnya dalam siaran pers.*[]





