JAKARTA,, BN NASIONAL
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, revisi ini d ilakukan untuk memastikan perpanjangan usaha, karena modal untuk pertambangan tidak kecil.
“Kepastian perpanjangan usaha adalah yang pertama, supaya sebelum nambang, tahu dulu apa isinya dan cukup uang atau tidak,” kata Arifin, Jumat (22/3/2024).
Sebagai contoh, smelter tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan design single line terbesar di dunia, yang mampu memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas produksi 1,7 juta ton dan menghasilkan katoda tembaga hingga 600.000 ton per tahun.
“Industri besar seperti di Gresik memerlukan konsentrat jangka panjang banyak, oleh karena itu harus d ipastikan dulu,” jelas Arifin.
Kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan habis pada 2041 dan bisa d iperpanjang paling cepat 5 tahun sebelum kontrak habis, yakni 2036. Namun, PTFI bisa mengajukan perpanjangan lebih cepat dari 2036 setelah revisi PP 96/2021 selesai.
“Perpanjangan ini tinggal menunggu revisi PP 96/2021. Ini sudah d ibahas lama 1-2 tahun,” ujar Arifin.*[]





