JAKARTA, BN NASIONAL
Megawati Soekarnoputri, melalui perwakilan dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat, menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut d iserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada pihak berwenang yang d iwakili oleh Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
“Hari ini saya hadir untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Ibu Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.
Dalam surat tersebut, Megawati menuliskan pesan yang menyoroti pentingnya keadilan dan demokrasi bagi bangsa Indonesia. Hasto membacakan tulisan tangan Megawati yang menyampaikan harapan agar putusan MK menjadi cahaya bagi keadilan, mengutip kata-kata Kartini “Habis gelap terbitlah terang,” sebagai simbol fajar demokrasi yang terus berkobar dalam sejarah bangsa.
Tulisan tangan Megawati tersebut juga memuat seruan merdeka sebanyak tiga kali, menandakan semangat kebebasan yang terus berkobar dalam perjuangan bangsa. Hasto menjelaskan bahwa penambahan tulisan tangan tersebut adalah ungkapan dari Megawati tentang pentingnya perjuangan emansipasi dalam konteks demokrasi, sebagai penghormatan kepada perjuangan Kartini yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah demokrasi Indonesia.
Immanuel Hutasoit, selaku perwakilan MK, menerima surat tersebut dengan apresiasi. Dia menegaskan bahwa surat dari Megawati akan d isampaikan kepada Ketua MK Suhartoyo pada hari yang sama. “Terima kasih, Pak. Kami akan pastikan surat ini akan d iterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” ujar Immanuel.*[]





