JAKARTA, BN NASIONAL – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan pada Rapat Paripurna 18 Februari 2025.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan RUU Minerba ini, sehingga dapat ditargetkan pada tanggal tersebut jika berjalan lancar.
“Dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan, selama masa persidangan dua, tahun sidang 2024-2025 ini. Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tinggal satu dapat diselesaikan pada masa sidang dua,” kata Bob saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum, Menteri ESDM, dan Menteri Sekretaris Negara di DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Daftar Inventaris Masalah (DIM), lanjut Bob, hingga saat ini dari pemerintah dan DPD belum menyampaikan kepada DPR. Namun, pembicaraan tingkat 1 tetap dijalankan sembari menunggu DIM.
“Ada dua hal yang menjadi acara rapat kerja siang ini yang perlu disepakati, yaitu satu, pengesahan jadwal rapat pembahasan RUU dan kedua, pengesahan mekanisme pembahasan RU dalam pembicaraan tingkat 1,” jelas Bob.
Secara terpisah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya siap mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPR RI.
“Jadi kita akan mengikuti, ini jadwal DPR. Kami akan mencoba untuk mengikuti jadwal yang ada di DPR,” kata Yuliot usai Raker dengan DPR RI.
Yuliot juga menyebut, rapat dan persidangan mengenai RUU Minerba ini pihaknya akan siap mengikuti seluruhnya agar selesai tepat jadwal.
“Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah siap mengikuti seluruh rapat dan persidangan,” ujarnya.





