Rektor Kampus Bisa Menghadap ke Bahlil untuk Minta Keuntungan Hasil Tambang

JAKARTA, BN NASIONAL – Perguruan Tinggi akan mendapatkan sebagian keuntungan dari perusahaan tambang yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara prioritas yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara.

Dalam aturan yang baru disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-13 pada Selasa (18/2/2025) lalu, menegaskan pemberian sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi diberikan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha
swasta yang mendapatkan WIUP Mineral logam dengan
cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai
dengan perjanjian kerja sama,” bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (21/2/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perguruan Tinggi atau Kampus merupakan penerima manfaat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan.

Baca juga  CVS Luncurkan Format Baru dengan Klinik Lansia dan Apotek

“Ya (kampus) menerima manfaat, jadi nanti begitu UU sudah disahkan bagi kampus yang mau ya bagi kampus yang mau, kan banyak juga kampus yang udah kaya yang nggak butuh tapi kita harus memberikan ruang kepada kampus yang butuh,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/2/2025).

Bahlil menjelaskan, bagi kampus yang ingin mendapatkan hasil dari keuntungan tambang bisa datang menemuninya untuk mendapatkan akses memperoleh sebagian keuntungan.

“Beberapa rektornya datang ke saya memohon kiranya mereka juga bisa mendapatkan akses dalam pemberian beasiswa, kemudian lab-nya, RND-nya itu untuk kemudian mereka bisa dilibatkan,” jelas bahlil.

Bahlil juga menegaskan, kampus yang menerima manfaat hasil keuntungan tambang ini berbeda dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“CSR itu kan hanya untuk kelas terbatas. Saya maunya ada yang lebih dari itu,” ujar Bahlil.

Baca juga  Pengadilan Federal Menghalangi Aturan Netralitas Net Biden dalam Perjalanan Keluarnya