JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikan tarif Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penerimaan Hasil Tambang (PHT) Royalti mineral dan batubara (Minerba).
Komoditas batubara yang awalnya progresif menyesuaikan Harga Batubara Acuan (HBA). Dalam usulannya mengalami kenaikan untuk HBA lebih dari $US 90 sampai tarif maksimum 13,5%.
Komoditas bijih nikel dari 10% menjadi 14%-19% menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA). Nikel Matte dari 2% menjadi 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA. Ferro Nikel dari 2% menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA. Nikel Pig Iron dari 5% menjadi 5%-7% menyesuaikan HMA.
Komoditas bijih tembaga dari 5% menjadi 10%-17% menyesuaikan HMA. Konsentrat Tembaga dari 4% menjadi 7%-10% menyesuaikan HMA. Katoda tembaga dari 2% menjadi 4%-7% menyesuaikan HMA.
Komoditas Emas dari 3,75%-10% menjadi 7%-16% menyesuaikan HMA. Perak dari 3,25% menjadi 5%. Platina dari 2% menjadi 3,75%.
Logam timah dari yang awalnya 3% menjadi 3%-10% menyesuaikan harga jual.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan karena harga komoditas minerba fluktuatif tergantung dengan permintaan pasar.
“Jadi kalau permintaan pasar lagi melemah sudah pasti itu harga akan terjadi penurunan, jadi untuk penyesuaian itu sebenarnya kita melihat berdasarkan harga komoditas itu kan ada yang harganya relatif stabil dan juga ada komoditas yang harganya naik dari waktu ke waktu,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabuu (12/3/2025).
Penyesuaian tarif PNBP PHT Royalti Minerba ini tentunya juga akan melihat kegiatan operasional perusahaan, serta memastikan pendapatan negara.
“Dan tentu kita melihat bagaimana kegiatan usaha tetap berjalan, ada kepastian dan juga penerimaan negara yang kita utamakan,” ujarnya.
Yuliot menyebut, usulan kenaikan tersebut akan segera diterapkan usai Revisi Peraturan Pemerintah (PP) rampung, yakni RPP Nomor 26 tahun 2022 dan RPP Nomor 15 Tahun 2022.





